Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-05-2016 — Upload : 29-07-2016
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 46/Pid.B/2016/PN SDK
Tanggal 10 Mei 2016 — JHON RUBA MUNTE als JANROBA MUNTHE
6715
  • JHON RUBA MUNTE als JANROBA MUNTHE
    PUTUSANNomor 46/Pid.B/2016/PN SDKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidikalang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : JHON ROBA MUNTE als JANROBA MUNTHE;Tempat lahir : Lae Parira;Umur/tanggal lahir : 23 tahun/09 Oktober 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Dusun Il Huta Udut Desa Lae Parira KecamatanLae Parira Kabupaten
    Menyatakan terdakwa JHON ROBA NUNTE als JANROBA MUNTHEtelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanamenempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atauturut serta melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana diaturdan diancam pidana melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1)Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;2.
    Menetapkan agar terdakwa JHON ROBA NUNTE als JANROBAMUNTHE dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelan mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan tunggal sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia terdakwa JHON ROBA MUNTE Als JANROBA MUNTHE padahari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak tidaknya pada
    1 Lae Parira atau setidak tidaknya padatempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telahmenempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turutserta melakukan kekerasan terhadap anak yakni saksi korban YOHANNES MALAU(umur 16 tahun), perobuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 22.30Wib, terdakwa JHON ROBA MUNTE Als JANROBA
    Menyatakan terdakwa JHON RUBA MUNTE als JANROBA MUNTHE terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKANKEKERASAN TERHADAP ANAK;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.