Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2016 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 29-04-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -16/Pid.Sus/2016/PN Bhn
Tanggal 20 April 2016 — -JANUTER BIN EMRON EFENDI
22767
  • -Menyatakan terdakwa JANUTER Bin EMRON EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JANUTER Bin EMRON EFENDI, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
    -JANUTER BIN EMRON EFENDI
    dibuktikan (ayokalau mau dibuktikan) lalu terdakwa Januter mulai melakukan persetubuhandengan saksi Ike Nopita Sari di ruang WC TK tersebut dengan cara menciumbibir dan payudara saksi lke Nopita Sari selanjutnya terdakwa Janutermembuka celana dan celana dalamnya sedangkan bajunya terdakwa Janutertidak dilepas lalu terdakwa Januter membuka celana dan celana dalam saksiIke Nopita Sari sedangkan baju saksi Ike Nopita Sari tidak dibuka olehterdakwa Januter, kemudian terdakwa Januter mendorong tubuh
    terdakwa Januter mengeluarkan cairan spermanya didalam vagina saksi Ike Nopita Sari.
    payudara saksi Ike Nopita Sari selanjutnya terdakwa Januter membuka celanadan celana dalamnya sedangkan bajunya terdakwa Januter tidak dilepas laluterdakwa Januter membuka celana dan celana dalam saksi lke Nopita Sarisedangkan baju saksi Ike Nopita Sari tidak dibuka oleh terdakwa Januter,kemudian terdakwa Januter mendorong tubuh saksi Ike Nopita Sari ke lantaisehingga tubuh saksi Ike Nopita Sari terbaring di lantai, lalu terdakwa Januterdengan posisi berada diatas tubuh saksi Ike Nopita Sari kemudian
    Januter mulai menciumbibir saksi Ike Nopita Sari lalu membuka baju saksi Ike Nopita Sari sambil menciumpayudara saksi Ike Nopita Sari, kemudian terdakwa Januter membuka seluruhpakaian saksi Ike Nopita Sari lalu terdakwa Januter juga membuka seluruh pakaianmiliknya, selanjutnya terdakwa Januter menidurkan saksi Ike Nopita Sari di lantaipondok lesehan sambil mencium bibir dan payudara saksi Ike Nopita Sarikemudian terdakwa Januter duduk di atas tubuh saksi Ike Nopita Sari yangterbaring di lantai,
    terdakwa Januter dan saksi IkeNopita Sari bahwa terdakwa Januter telah melakukan persetubuhan dengan saksiIke Nopita Sari sebanyak sekira 3 (tiga) kali;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Januter dan saksi IkeNopita Sari bahwa terdakwa Januter telah berpacaran dengan saksi Ike NopitaSari selama 5 (lima) bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No : 445/04/RSUDK/I/2016 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kaur tanggal 26 Januari 2016yang ditandatangani oleh dr.