Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2022 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 14-04-2023
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 210/Pid.Sus/2022/PN Mdl
Tanggal 14 Maret 2023 — Penuntut Umum:
1.RIAMOR BANGUN, SH
2.LEO KARNANDO CANIAGO, SH
Terdakwa:
ZULKIFLI ALIAS JAOPUK
17014
    1. Menyatakan Terdakwa Zulkifli Alias Jaopuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zulkifli Alias Jaopuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan:dan 15 (lima belas) hari serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    1.RIAMOR BANGUN, SH
    2.LEO KARNANDO CANIAGO, SH
    Terdakwa:
    ZULKIFLI ALIAS JAOPUK