Ditemukan 1 data
1.RIAMOR BANGUN, SH
2.LEO KARNANDO CANIAGO, SH
Terdakwa:
ZULKIFLI ALIAS JAOPUK
170 — 14
- Menyatakan Terdakwa Zulkifli Alias Jaopuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zulkifli Alias Jaopuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan:dan 15 (lima belas) hari serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
1.RIAMOR BANGUN, SH
2.LEO KARNANDO CANIAGO, SH
Terdakwa:
ZULKIFLI ALIAS JAOPUK