Ditemukan 1 data
5 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Item Kupra bin Anen) dan Pemohon II (Ani binti Japler) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 1995 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi;
- Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada KUA Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp380.000,00