Ditemukan 22529 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 K/TUN/KI/2019
Tanggal 19 Maret 2019 — DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR;
9339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR;
    ., dan kawankawan, jabatan KepalaDinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor800/27661/436.7.14/2018, tanggal 12 November 2018;Pemohon Kasasi;LawanJARINGAN KAWAL JAWA TIMUR, tempat kedudukan diJalan Teuku Umar Ill/54, Kemayoran, KecamatanBangkalan, Kabupaten Bangkalan, yang diwakili olehMathur Husyairi, dan kawan, jabatan Direktur Jaringan KawalJawa Timur;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak
Register : 05-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 K/TUN/KI/2022
Tanggal 8 Februari 2022 — JARINGAN ADVOKASI RAKYAT INDONESIA (JARI) VS DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA;
14153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JARINGAN ADVOKASI RAKYAT INDONESIA (JARI) VS DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA;
Putus : 15-01-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01K/KPPU/2005
Tanggal 15 Januari 2007 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia ; PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
638559 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 25-02-2022 — Putus : 28-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 4/G/2022/PTUN.TPI
Tanggal 28 Juni 2022 — Penggugat : PT BELIMBING SRIWIJAYA Tergugat : PPK Sungai dan Pantai SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV
22859
  • Penggugat :PT BELIMBING SRIWIJAYA Tergugat :PPK Sungai dan Pantai SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV
Register : 13-09-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 18-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 539 K/TUN/KI/2022
Tanggal 31 Oktober 2022 — KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA VS JARINGAN ADVOKASI TAMBANG KALIMANTAN TIMUR (JATAM KALTIM);;
12364 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA VS JARINGAN ADVOKASI TAMBANG KALIMANTAN TIMUR (JATAM KALTIM);;
Register : 15-03-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 K/TUN/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTAN SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR (PJPA) WS BARITO PROVINSI KALIMANTAN SELATAN., II. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTASI SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR (PJPA) WS BARITO PROVINSI KALIMANTAN SELATAN;
300172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTAN SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR (PJPA) WS BARITO PROVINSI KALIMANTAN SELATAN., II. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTASI SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR (PJPA) WS BARITO PROVINSI KALIMANTAN SELATAN;
    KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGADAANBARANG/JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSISNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATANAIR (PJPA) WS BARITO PROVINSI KALIMANTANSELATAN, tempat kedudukan di Yos Sudarso Nomor10, Kota Banjarmasin, yang diwakili oleh KetuaKelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang/Jasa danKonsultansi Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT)Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS.
    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADAANBARANG/JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSISNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATANAIR (PJPA) WS BARITO PROVINSI KALIMANTANSELATAN, tempat kedudukan di Jalan Yos SudarsoNomor 10, Kota Banjarmasin;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Putranta Setyanugraha,S.H., M.Si., jabatan Kepala Bagian Hukum danKomunikasi Publik, Setditjen Sumber Daya AYjyr,Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor HK.04.01/PJPA.KSATAB/171, tanggal
    Putusan Nomor 192 K/TUN/2019(Jaringan Pipa Transmisi) Tahap II di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,selaku pemenangnya adalah PT Gala Karya berkedudukan di JalanJaksa Agung Suprapto IV, Nomor 98, Kabupaten Gresik, Provinsi JawaTimur, NPWP 01.122.720.4641.000, dengan Harga PenawaranTerkoreksi Rp 23.567.266.000,00 (dua puluh tiga milyar lima ratus enampuluh tujuh juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);Penetapan Pemenang Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kontruksidan Konsultasi SNVT Pelaksanaan Jaringan
    /2018, tanggal 8 Februari 2018,pekerjaan Pembangunan Penyediaan Sarana Air Baku Barito Kuala(Jaringan Pipa Transmisi) Tahap Ill di Kabupaten Barito Kuala,selaku. pemenangnya adalah PT Kartika Sari SejahteraHalaman 4 dari 10 halaman.
    puluh enam riburupiah);Penetapan Pemenang Pelelangan Pengadaan Barang/JasaKontruksi dan Konsultasi SNVT Pelaksanaan Jaringan PemanfaatanAir WS Barito Provinsi Kalimantan Selatan, Balai Wilayah SungaiKalimantan Il PPK Penyediaan Air Tanah dan Air Baku Nomor104/PEN/POKJA.PJPAKS/ATAB/2018, tanggal 8 Februari 2018,pekerjaan Pembangunan Penyediaan Sarana Air Baku Barito Kuala(Jaringan Pipa Transmisi) Tahap Ill di Kabupaten Barito Kuala,selaku. pemenangnya adalah PT Kartika Sari Sejahteraberkedudukan
Putus : 14-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 21/PDT/2019/PT TTE
Tanggal 14 Nopember 2019 — PLN (PERSERO) Unit Pembangkit dan Jaringan Maluku Utara / UP3 Ternate
11338
  • PLN (PERSERO) Unit Pembangkit dan Jaringan Maluku Utara / UP3 Ternate
    PLN (PERSERO) Unit Pembangkit dan Jaringan Maluku Utara / UP3Ternate yang beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani, No. 40,Halaman 4 dari 17 putusan Nomor 21/PDT/2019/PT TTERt.001/Rw.001, Kelurahan Kota Baru, Kec. Ternate Tengah,Kota Ternate, Prov.
Upload : 21-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 K/PDT.SUS/2010
PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR AREA PELAYANAN & JARINGAN SURABAYA SELATAN UNIT JARINGAN RUNGKUT
3326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR AREA PELAYANAN & JARINGAN SURABAYA SELATAN UNIT JARINGAN RUNGKUT
    PLN (PERSERO) Distribusi Jawa Timur AreaPelayanan dan Jaringan Surabaya Selatan Unit JaringanRungkut, berkedudukan di Jalan Rungkut Industri VIII/27Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh : 1. Ir. Ari Koesdianto,SH, Deputi Manajer Hukum PT.PLN (Persero) Distribusi JawaTimur, 2. Lindasari Hendajani, SH, Ahli Muda Utama BantuanHukum PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, 3.
    No. 241 K/Pdt.Sus/2010 Keputusan Manajemen PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur areapelayanan & Jaringan Surabaya Selatan No.017.K/MAN APJSBS/2007,tanggal 11 Desember 2007 tentang kenaikan berkala/kenaikan gaji dasar(sesuai Bukti = P10) ; Surat Tugas No.021/PPTL/APJSBS/UPRKT/V/2008, tanggal 2 Mei2008 (sesuai Bukti Pll) ;Menurut pendapat Majelis Hakim adalah merupakan suatu hal yang sesuaidengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama PT.
Register : 30-03-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 78/G/KI/2021/PTUN-JKT
Tanggal 29 Juli 2021 — DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA ; JARINGAN ADVOKASI RAKYAT INDONESIA (JARI)
169124
  • DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA ; JARINGAN ADVOKASI RAKYAT INDONESIA (JARI)
    ., selaku Ketua Jaringan Advokat Rakyat Indonesia (JARI),Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Ketua JaringanAdvokat Rakyat Indonesia (JARI), beralamat di MenaraKuningan, 30 Floor, Jalan HR. Rasuna Said Kav.5, JakartaSelatan 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juni2021 memberikan Kuasa kepada : Hermansyah Manurung, S.H.,Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat, alamat JalanPeulangi No. 88 Kp.
    Bahwa perlu Pemohon Keberatan sampaikan halhal sebagaiberikut:a) Bahwa berdasarkan tanda terima permohonan penyelesaiansengketa informasi Nomor 023 yang terdapat di KepaniteraanKomisi Informasi Pusat, permohonan Jaringan AdvokasiRakyat Indonesia diterima oleh Komisi Informasi Pusat padatanggal 9 Oktober 2020 dan diregister dengan nomor perkara023/X/KIPSPS/2020.b) Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 38 ayat (1) UU KIPyang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi
    Bahwa Majelis Komisioner tidak cermat dan tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan dalam memeriksa danmempertimbangkan /egal standing Termohon Keberatan sebagaimanadalam Putusan Majelis Komisioner KIP dengan Pertimbangan MajelisKomisioner paragraf 4.23 pada halaman 34 yang menyatakan:Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf 4.18 sampaidengan paragraf 4.22, Majelis berpendapat bahwa Pemohon adalahsebagai Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) yang merupakanPerkumpulan Berbadan
Putus : 05-05-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1442 K/Pdt/2020
Tanggal 5 Mei 2020 — NOERDIN VS PT PLN Persero UPP JARINGAN ACEH, dk.
14975 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NOERDIN VS PT PLN Persero UPP JARINGAN ACEH, dk.
    PUTUSANNomor 1442 K/Pat /2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:NOERDIN, bertempat tinggal di Desa Durung, KecamatanMasjid Raya, Kabupaten Aceh Besar;Pemohon Kasasi:LawanPT PLN Persero UPP JARINGAN ACEH, yang diwakili olehManager PT PLN (Persero) UPP Jaringan Aceh Khairizal,berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 11, BandaAceh, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kepala
Putus : 10-12-2008 — Upload : 15-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 694K/PDT.SUS/2008
Tanggal 10 Desember 2008 — PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA BARAT DAN BANTEN AREA PELAYANAN DAN JARINGAN SUKABUMI UNIT PELAYANAN DAN JARINGAN CIBADAK ; USEP SAEPUDIN
276211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA BARAT DANBANTEN AREA PELAYANAN DAN JARINGANSUKABUMI UNIT PELAYANAN DAN JARINGANCIBADAK ; USEP SAEPUDIN
    sebabsecara faktual Termohon Keberatanlah yang merupakan Pelanggan dalamHal. 25 dari 27 hal.Put.No. 694 K/Pdt.Sus/2008perkara a quo yang bertanggung jawab menurut hukum atas kerusakankerusakan yang terjadi pada alat/instalasi termasuk keamanan alat tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PTPLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA BARAT DAN BANTEN AREAPELAYANAN DAN JARINGAN
    JAWA BARAT DAN BANTEN AREAPELAYANAN DAN JARINGAN SUKABUMI UNIT PELAYANAN DANJARINGAN CIBADAK tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak No. 11/Pdt.G/2007/PN.Cbd. tanggal 11 Juli 2007 dan putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Kabupaten Sukabumi No. 04/BPSK/V/2007, tanggal24 Mei 2007;MENGADILI SENDIRI: Menerima keberatan dari Pemohon Keberatan; Menyatakan perbuatan Termohon Keberatan melakukan hal berupamerusak segel bawah tutup terminal, merusak segel kiri dan kanan MCBdan mengendorkan
Register : 13-09-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 28-02-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 05/KI/2017/PTUN.SBY
Tanggal 12 Desember 2017 — PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR
10663
  • PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR
    MATHUR HUSYAIRI selakuDirektur Jaringan Kawal Jawa Timur, yang memberikan kuasakepada := 922 n2 ono nnn enn nnn ne nee enHalaman 2 dari 26 Halaman Putusan Perkara No : 05/KI/2017/PTUN.SBY.1. BAKTI RIZA HIDAYAT, S.H., C.L.A. 52. ANGGA RACHA WUAYA, S.H. 53. TRIYYA INDRA RAHMAWAN, S.H., M.H. ;4. DIDIK LESTARIYONO, S.H. 55. AFRIZAL MUKTI WIBOWO, S.H. ;Tim Advokasi dan Bagian Hukum Jaringan Kawal Jawa Timurberalamat di Jalan Teuku Umar Il/54 Kemayoran, Kec.Bangkalan, Kab.
Register : 09-03-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/TUN/KI/2018
Tanggal 8 Mei 2018 — PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR;
12063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR;
    ,kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala DinasKomunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor181.4/3037.1/013.2/2017, tanggal 29 September 2017;Pemohon Kasasi;LawanJARINGAN KAWAL JAWA TIMUR, beralamat di Jalan TeukuUmar III/54 Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, KabupatenBangkalan, yang diwakili oleh Mathur Husyairi dan Tamsul,S.E. jabatan Direktur dan Sekretaris Jaringan Kawal JawaTimur (Jaka Jatim);Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Bakti
    RizaHidayat, S.H., C.L.A. kewarganegaraan Indonesia, jabatanTim Advokasi dan Bagian Hukum Jaringan Kawal JawaTimur (Jaka Jatim), berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 15 Januari 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Pemohon dalam permohonannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Halaman 1 dari 5 halaman.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 332 K/TUN/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — PERKUMPULAN JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) SULAWESI TENGAH VS BUPATI DONGGALA, DK
8027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) SULAWESI TENGAH VS BUPATI DONGGALA, DK
    PUTUSANNomor 332 K/TUN/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PERKUMPULAN JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM)SULAWESI TENGAH, beralamat di Jalan Yojokodi LorongCanggih Nomor 4B, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan PaluTimur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dalam hal ini diwakili olehSyahrudin S.H., selaku Direktur Badan Pelaksana JaringanAdvokasi Tambang, kewarganegaraan Indonesia
    Bahwa Pasal 6 Anggaran Dasar Organisasi Jaringan AdvokasiTambang Sulawesi Tengah disebutkan bahwa tujuan organisasi adalahmendukung dan memberi layanan bagi para pelaku advokasipertambangan dan energi guna melawan proses dehumanisasi dankerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas industri ekstraktif(tambang, minyak, dan gas) serta meningkatkan daya dorong bagiterwujudnya pengelolaan kekayaan tambang dan sumber energi hanyauntuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menjamin keberlanjutankeselamatan
    Untuk mencapaitujuannya, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengahmemiliki kegiatan melakukan litigasi hukum dan melakukan advokasikebijakan;Bahwa Penggugat telah memenuhi persyaratan tersebut di atas, yakniPenggugat merupakan badan hukum berbentuk organisasi lingkunganhidup;Bahwa diakui secara luas sejak Penggugat berdiri pada 26 NovemberTahun 2000.
    Bahwa Penggugat adalah Perkumpulan Jaringan AdvokasiTambang (JATAM) Sulawesi Tengah yang didirikan berdasarkanAkta Perubahan Nomor 12 Tanggal 24 Januari 2014 yang dibuatoleh Notaris, dan perkumpulan tersebut tidak Berbadan Hukum;3. Bahwa berdasarkan Pasal 92 UndangUndang Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupmenyatakan bahwa hak gugat organisasi untuk kepentinganmasyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Berbentuk badan hukum;b.
    dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pulaternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi: Perkumpulan Jaringan
Register : 18-09-2012 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2012
Tanggal 3 April 2013 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
450241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI) tersebut;
    ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
    PUTUSANNomor 38 P/HUM/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi DigitalTerestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air), pada tingkat pertamadan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI), tempatkedudukan di
    Hal ini telah sesuaidengan salah satu misi dari ATVJI yang tertuang dalam Bab IV angka 3 AktaNomor 25 tentang Penyataan Keputusan Rapat Pendirian Asosiasi TelevisiJaringan Indonesia tertanggal 16 November 2011, yang dikutip sebagaiberikut:"Menjaga dan membela kepentingan industri penyiaran pada umumnya dantelevisi jaringan pada khususnya";Pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 22 baik langsung maupun tidaklangsung telah membawa dampak pada kepentingan industri penyiaran yaituberupa hilangnya dan/atau
    tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi DigitalTerestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) merupakan peraturanperundangundangan di bawah undangundang sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan, sehingga Mahkamah Agung berwenang untukmengujinya;Menimbang, bahwa Pemohon adalah Bambang Santoso, dan MuhammadAgung Dharmajaya, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum dan SektretarisJenderal Asosiasi Televisi Jaringan
    Indonesia (ATVJI) berdasarkan AktaPendirian Nomor 25 tanggal 16 November 2011, oleh karenanya bertindak untukdan atas nama serta mewakili Kepentingan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia(ATVJI);Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon pada pokoknyatelah mendalilkan:Bahwa Pemohon merasa dirugikan hakhak penyiarannya karenapemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 (obyek HUM), baik langsung maupun tidak langsung telahmembawa dampak pada kepentingan
    dalam Berita Negara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak UjiMateriil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:ASOSIASI TELEVISI JARINGAN
Putus : 12-06-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2188 K/Pdt/2008
Tanggal 12 Juni 2009 — Are Pelayanan dan Jaringan (APJ) Depok Cq. Unit Pelayanan dan Jaringan (UPJ) Depok Kota
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Are Pelayanan dan Jaringan (APJ) Depok Cq. Unit Pelayanan dan Jaringan (UPJ) Depok Kota
    Distriobusi Jawa Barat dan/atau Banten Cq.Are Pelayanan dan Jaringan (APJ) Depok Cq.
    Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Depok C.q. UnitPelayanan dan Jaringan (UPJ) Depok Kota yang beralamat di JI. SentosaRaya No. 4 Depok Il Tengah 16411 untuk menyambung kembali aliranlistrik dengan tanpa syarat ke PT. SUMBER WARIH SEJAHTERA denganID Pelanggan Nomor : 538711551V65 atas gardu 197 KVA dan IDPelanggan Nomor : 538710625658 atas gardu 147 KVA yang beralamat diJI.
    Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Depok C.q Pelayanan danJaringan (UPJ) Depok Kota yang beralamat di JI. Sentosa Raya No. 4 Depok11. Tengah 16411 untuk menyambung kembali aliran listrik dengan tanpasyarat ke PT. SUMBER WARIH SEJAHTERA dengan ID Pelanggan Nomor :538711551965 atas gardu 197 KVA dan ID Pelanggan Nomor538710625658 atas gardu 147 KVA yang beralamat di JI.
    Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Depok C.q. Unit Pelayanandan Jaringan (UPJ) Depok Kota yang beralamat di Jl. Sentosa Raya No. 4Depok 11 Tengah 16411 untuk menyambung kembali aliran listrik kePT. SUMBER WARIH SEJAHTERA segera dengan tanpa syarat ;3. Menyatakan bahwa Berita Acara yang dibuat dan ditandatangani pada hariKamis tanggal 29 September 2005 tidak syah dan batal menurut hukum ;4. Memerintahkan kepada PT. PLN (Persero) C.q. Distribusi Jawa Barat danBanten C.q.
    Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Depok C.q. Unit PelayananHal. 13 dari 38 hal. Put. No. 2188 K/Pdt/2008dan Jaringan UPJ) Depok Kota yang beralamat di JI. Sentosa Raya No. 4Depok 11 Tengah 16411 untuk menyambung kembali aliran listrik dengantanpa syarat ke PT. SUMBER WAR1H SEJAHTERA dengan ID PelangganNomor : 538711551965 atas gardu 197 KVA dan ID PeLanggan Nomor :538710625658 atas gardu 147 KVA yang beralamat di JI.
Register : 12-12-2017 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 262/Pdt.G/2017/PN SDA
Tanggal 16 Mei 2018 — BROMO PANULUH STEEL melawan PT PLN Area Pelayanan dan Jaringan SIDOARJO
19652
  • BROMO PANULUH STEEL melawan PT PLN Area Pelayanan dan Jaringan SIDOARJO
Putus : 14-04-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 P/HUM/2020
Tanggal 14 April 2020 — ASOSIASI PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASI INDONESIA, DK vs. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
335168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASOSIASI PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASIINDONESIA, 2. ASOSIASI PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI SELURUH INDONESIA tersebut;
    ASOSIASI PENYELENGGARA JARINGANTELEKOMUNIKASI INDONESIA, DK vs. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
    Gatot Subroto Nomor 27Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini diwakili oleh:Muhammad Arif, jabatan Ketua Umum AsosiasiPenyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia;Bambang Prastowo, S.E., jabatan Sekretaris JenderalAsosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia;2. ASOSIASI PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASISELURUH INDONESIA, beralamat di Gedung PermataKuningan Lantai 9.
    Oleh karenanyaPemerintah Republik Indonesia terus menggalakan pembangunaninfrastruktur utilitas jaringan telekomunikasi antara lain denganditerbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 20142019(selanjutnya disebut Perpres 96/2014). Berdasarkan perprestersebut, ketersediaan utilitas jaringan telekomunikasi pitalebarHalaman 10 dari 76 halaman.
    Putusan Nomor 13 P/HUM/202019.20.21.22.infrastruktur, termasuk utilitas jaringan telekomunikasi, baik terkaitdengan besaran sewa maupun tata cara pembayaran sewa.
    Putusan Nomor 13 P/HUM/2020utilitas, termasuk melalui mekanisme sewa, tidakmengesampingkan hak dari pemerintah sebagai penyelenggarajalan untuk menggunakan lahan yang dimanfaatkan untukbangunan dan jaringan utilitas tersebut, sehingga dalam halpemerintah memerlukan lahan tersebut maka pemilik izinpenempatan jaringan utilitas wajib membongkar danmemindahkan bangunan dan jaringan utilitas ke lokasi lain yangdisetujui oleh penyelenggara jalan dengan biaya yangditanggung sepenuhnya oleh pemegang izin
    sekaligus merupakan penyelenggara jasatelekomunikasi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan darikementerian yang menangani bidang telekomunikasi, dimana Para Pemohonadalah wadah tempat berhimpun perusahaan jaringan komunikasi daninformatika yang telah membangun jaringan utilitas berupa jaringantelekomunikasi sesuai dengan izin penyelenggaraan usaha masingmasinganggota Para Pemohon.
Upload : 11-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557 K/PDT/2010
(PERSERO) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN MOJOKERTO; PT. PRADA KARYA PERKASA
185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (PERSERO) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN MOJOKERTO; PT. PRADA KARYA PERKASA
    PLN(Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanandan Jaringan Mojokerto, dalam hal ini memberikuasa kepada AGUS BASUKI HS, SH, Pekerja PT PLN(Persero) APJ Mojokerto, berkedudukan di JalanRA Basuni No.67 #=Mojokerto ,oberdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 29 Juli 2008;Pemohon Kasasi I/ Termohon Kasasi II dahuluTergugat / Terbanding;melawan:PT. PRADA KARYA PERKASA berkedudukan di JalanMayjen H.
    Dwi Kusnanto' selakuManajer Area Pelayanan dan Jaringan MojokertoPT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timurberdasarkan Surat Kuasa General Manager PT. PLN(Persero) Distribusi Jawa Timur No.003.Sku/021/DIST JATIM/2004 tertanggal 21 = April2004 ;b. PIHAK KEDUA yaitu) MARIO PURWANTO selaku DIREKTURUTAMA yang beralamat di Ds. Ketidur Kec. JatirejoMojokerto;4.
    PLN(Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Mojokerto,karena subjek hukum dalam hubungan keperdataan iniadalah PT. PLN (PERSERO) Kantor Pusat berdasarkanAkta Notaris Sucipto SH. nomor 169 tanggal 30 Juli1994 yang berkedudukan di Jakarta;E. Tentang Gugatan Salah Alamat.;Bahwa oleh karena yang menjadi pihak dan mempunyaikewenangan dalam perjanjian ini adalah PT.
    PT.PERUSAHAAN LISTRIK NEGARAArea Pelayanan dan Jaringan Mojokerto dan membatalkanputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 315/Pdt/2009/PT.SBYtanggal O06 Agustus 2009 yang membatalkan putusan PengadilanNegeri Mojokerto No. 37/Pdt.G/2008/PN.Mkt. tanggal 7 April2009 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkaraini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;Bahwa Mahkamah Agung dapat menyetujuli sepenuhnyapertimbangan Pengadilan Negeri sehingga putusan tersebutdikuatkan;Menimbang
Register : 04-03-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") VS MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
131100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") VS MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
    HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapPeraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 32 Tahun2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan PenyiaranMultipleksing Melalui sistem Terestrial Terhadap UndangUndang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut, dalam perkara:ASOSIASI TELEVISI JARINGAN
    Untuk lebih memperjelas, makaperkenankan Pemohon mengutip amar Putusan No. 38/2012 sebagai berikut:Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon ASOSIASITELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI) tersebut;Halaman 3 dari 45 halaman.
    Halini telah sesuai dengan salah satu misi dari ATVJI yang tertuang dalam BAB IVangka 3 Akta Nomor 25 Tentang Penyataan Keputusan Rapat Pendirian AsosiasiTelevisi Jaringan Indonesia tertanggal 16 November 2011 (vide Bukti P5), yangdikutip sebagai berikut :Menjaga dan membela kepentingan industri penyiaran pada umumnya dantelevisi jaringan pada khususnya ;Pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 32 baik langsung maupun tidak langsungtelah membawa dampak pada kepentingan industri penyiaran yaitu berupahilangnya
    Bahwa permohonan Pemohon tidak mewakili sikap dari pe nyelenggaratelevisi jaringan yang bukan anggota ATVJIsebagaimana dimaksud pada butir huruf b, terlihat dari fakta bahwapenyelenggara televisi berjaringan seperti: PT. Rajawali Citra TelevisiIndonesia (RCTI), PT Televisi Transformasi Indonesia, PT GlobalInformasi Bermutu, PT Media Televisi Indonesia, PT Duta VisualNusantara Tivi Tujuh, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT LativiHalaman 25 dari 45 halaman.
    Putusan Nomor 16 P/HUM/2014.Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Dan PenyiaranMultipleksing juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.Menimbang, bahwa sebenarnya substansi objek permohonan uji materiil inisudah pernah diajukan (nebis in idem) oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia(ATVJI) dalarn perkara Nomor 38 P/HUM/2012 dan telah diputus dengan amar putusanmengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon.