Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JULFA WARDANI Alias TINGHUY Alias M.ILMI Bin JARMASNYAH
39 — 18
- Menyatakan Terdakwa Julfa Wardani alias Tinghuy alias M.Ilmi bin Jarmasnyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin berusaha sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah
Terdakwa:
JULFA WARDANI Alias TINGHUY Alias M.ILMI Bin JARMASNYAH