Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PN TANJUNG Nomor 93/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Tanggal 29 Mei 2023 —
Terdakwa:
JULFA WARDANI Alias TINGHUY Alias M.ILMI Bin JARMASNYAH
3918
    1. Menyatakan Terdakwa Julfa Wardani alias Tinghuy alias M.Ilmi bin Jarmasnyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin berusaha sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah

    Terdakwa:
    JULFA WARDANI Alias TINGHUY Alias M.ILMI Bin JARMASNYAH