Ditemukan 1 data
111 — 9
1 Menyatakan Terdakwa Jon Rido Garingging Bin Jasinter Garingging dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.2 Menjatuhkan Uqubat Tazir cambuk terhadap terdakwa Jon Rido Garingging Bin Jasinter Garingging sebanyak 9 (sembilan) kali didepan umum.3 Menetapkan barang bukti berupa