Ditemukan 1 data
12 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Zulfen Afendi bin Ali) dengan Pemohon II (Jasmaliza binti Karim) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Maret 2006 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu,;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 ( seratus tiga puluh ribu rupiah);