Ditemukan 2 data
Terdakwa:
JASMARISON Panggilan ERI Bin ERMAN
336 — 27
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Jasmarison Panggilan Eri bin Erman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00
alias Melki Wijaya panggilan Melki bin Erwin Yusuf;
2. 1 (satu) unit HP merek Oppo A5S warna hitam;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Harzen Julius panggilan Arzen bin Nazarudi;
3. 1 (satu) unit HP merek Samsung Keystone 3 B 109 E warna putih;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa Jasmarison
Terdakwa:
JASMARISON Panggilan ERI Bin ERMAN
FEBRI HARIANTO, S.H.
Terdakwa:
1.HARZEN JULIUS Panggilan ARZEN Bin NAZARUDIN
2.LEXSI PRAMANA Panggilan LEXSI Bin ALIFTAR
3.MELKI HABIBI PULUNGAN Alias MELKI WIJAYA Panggilan MELKI Bin ERWIN YUSUF
309 — 25
handphone merek RealMe warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek Oppo A 2 warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek Xiomi Me Play warna hitam;
- 1 (satu) buku warna merah dan 1 (satu) pulpen warna biru;
- 1 (satu) Unit HP merek Oppo A 3 S warna hitam;
- 3 (tiga) buah cincin emas kadar 22 karat dengan berat lebih kurang 3 gram;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana nomor 53/Pid.B/2020/PN Swl atas nama Terdakwa Jasmarison