Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN Swl
Tanggal 15 Juli 2020 —
Terdakwa:
JASMARISON Panggilan ERI Bin ERMAN
33627
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Jasmarison Panggilan Eri bin Erman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00
    alias Melki Wijaya panggilan Melki bin Erwin Yusuf;

    2. 1 (satu) unit HP merek Oppo A5S warna hitam;

    Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Harzen Julius panggilan Arzen bin Nazarudi;

    3. 1 (satu) unit HP merek Samsung Keystone 3 B 109 E warna putih;

    Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa Jasmarison


    Terdakwa:
    JASMARISON Panggilan ERI Bin ERMAN
Register : 18-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 52/Pid.Sus/2020/PN Swl
Tanggal 15 Juli 2020 — Penuntut Umum:
FEBRI HARIANTO, S.H.
Terdakwa:
1.HARZEN JULIUS Panggilan ARZEN Bin NAZARUDIN
2.LEXSI PRAMANA Panggilan LEXSI Bin ALIFTAR
3.MELKI HABIBI PULUNGAN Alias MELKI WIJAYA Panggilan MELKI Bin ERWIN YUSUF
30925
  • handphone merek RealMe warna hitam;
  • 1 (satu) unit HP merek Oppo A 2 warna hitam;
  • 1 (satu) unit HP merek Xiomi Me Play warna hitam;
  • 1 (satu) buku warna merah dan 1 (satu) pulpen warna biru;
  • 1 (satu) Unit HP merek Oppo A 3 S warna hitam;
  • 3 (tiga) buah cincin emas kadar 22 karat dengan berat lebih kurang 3 gram;
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana nomor 53/Pid.B/2020/PN Swl atas nama Terdakwa Jasmarison