Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 28-12-2016
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Mtw
Tanggal 19 Desember 2016 — - JASMIYANSYAH SAPUTRA als IJAS bin AMIR YANI
619
  • Menyatakan Terdakwa JASMIYANSYAH SAPUTRA als IJAS bin AMIR YANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    - JASMIYANSYAH SAPUTRA als IJAS bin AMIR YANI