Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 27-12-2019
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 101/Pdt.P/2016/PA.Pspk
Tanggal 17 Mei 2016 — Pemohon melawan Termohon
156
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Khoiri Idris Hasibuan Bin Nandong Hasibuan) dengan Pemohon II (Rosmawati Ritonga Binti Jasoriman Ritonga) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 1995 di Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua
    Rosmawati Ritonga Binti Jasoriman Ritonga, umur 44 tahun, agama Islam,pekerjaan Tani, tempat tinggal di Desa Siloting,Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, KotaPadangsidimpuan, selanjutnya disebut sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama Tersebut;Setelah memperlajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II serta saksisaksi dimuka sidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dan Pemohon II dengan surat permohonan tanggal15 April 2016 telah mengajukan permohonan
    Nomor 0101/Pdt.P/2016/PA.Pspk.Batunadua, Kota Padangsidimpuan, pada tanggal 20 Februari 1995 denganwali nikah Ayah kandung Pemohon II bernama Jasoriman Ritonga, danmaharnya berupa uang sebesar Rp. 100.000, tunai serta di saksikan olehdua orang saksi masingmasing bernama Nasir Siregar dan Abdul HasimHarahap;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka danPemohon Il berstatus Perawan;Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon Il tidak ada pertalian nasab,pertalian kerabat semenda dan pertalian
    Nomor 0101/Pdt.P/2016/PA.Pspk.antara calon suami isteri tidak ada hubungan darah, tidak pernah sesusuan,tidak berbeda agama, calon isteri tidak dalam masa iddah atau tidak dalamkeadaan terikat dengan perkawinan, tidak dalam keadaan ihram dan telahmencapai batas minimal umur perkawinan;Menimbang, bahwa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon danPemohon II dalam permohonan bahwa pada saat akad nikah Pemohon dengan Pemohon Il dilaksanakan yang menjadi wali nikah adalah ayahkandung Pemohon II yang bernama Jasoriman
    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KompilasiHukum Islam bahwa urutan keutamaan wali nasab untuk menjadi wali nikahadalah yang pertama kelompok kerabat lakilaki garis lurus ke atas yang terdiridari ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya, sedangkan kelompok yanglain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang ditemukan dalampersidangan bahwa yang bertindak menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayahkandung Pemohon II yang bernama Jasoriman
    Ritonga, maka menurut HakimTunggal kedudukan Jasoriman Ritonga sebagai wali nikah Pemohon Il telahsesuai dengan ketentuan hukum Islam;Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon danPemohon II tersebut juga disaksikan oleh 2 orang saksi masingmasing AbdulHasim Harahap dan Nasir Siregar, maka selanjutnya Hakim Tunggalberkesimpulan bahwa rukun nikah yang lainnya yaitu adanya dua orang saksi,adanya kedua calon mempelai serta ijoa kabul dalam pernikahan Pemohon dan Pemohon II telah terpenuhi
Register : 01-10-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 268/Pdt.G/2021/PA.Pspk
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
287
    1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menetapkan sah pernikahan Penggugat (Gong Sani Pohan Binti Dasan Pohan) dengan Tergugat (Sahlan Siregar Bin Jasoriman Siregar) yang dilaksanakan pada tanggal 27 September 1989 di Desa Simatohir, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan;
    4. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sahlan
    Siregar Bin Jasoriman Siregar) atas diri Penggugat (Gong Sani Pohan Binti Dasan Pohan);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);