Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PA SAROLANGUN Nomor 237/Pdt.P/2020/PA.Srl
Tanggal 22 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
11027
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon bernama (Mar azizun binti Rikas Miro) untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama ( Ryon Maulana bin Jastori);
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam rib rupiah);
    Bahwa antara anak Pemohon Pemohon II bernama Mar Azizun bintiRikas Miro, dengan lakilaki bernama Ryon Maulana bin Jastori telahsaling mengenal dan hubungannya sudah sangat erat sehingga Pemohon Pemohon II sangat khawatir akan terjadi perbuatan yang dilarang dalamagama;4. Bahwa keluarga Pemohon Pemohon Il dan orang tua calon suamianak para Pemohon telah merestul rencana akad pernikahan tersebutdan tidak ada pihak lain yang keberatan atas rencana tersebut;5.
    Memberi dispensasi Nikah kepada anak para Pemohon (Mar Azizunbinti Rikas Miro) untuk melaksanakan akad pernikahan dengan seoranglakilaki bernama (Ryon Maulana bin Jastori)3. Menetapkan biayabiaya perkara menurut ketentuan hukum danPerundangUndangan yang berlaku;Subsider :Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Sarolangun cq.
    erat tidak dapat dipisahkanlagi;Bahwa anak Para Pemohon sudah siap menjadi istri yang baik;Bahwa anak Para Pemohon tidak bekerja;Bahwa antara anak Para Pemohon dan calon suaminya tidak adahubungan mahram, baik hubungan sedarah, semenda dan sesusuan;Bahwa, Para Pemohon juga menghadirkan calon suami anak ParaPemohon dan atas pertanyaan Hakim, calon suami anak Para Pemohontersebut telah memberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa Mar Azizun binti Rikas Miro sudah menjalin cinta dengan RyonMaulana bin Jastori
    Bahwa anak Para Pemohon yang bernama Mar Azizun bintiRikas Miromenjalin hubungan dengan seorang lakilaki bernama RyonMaulana bin Jastori selama 1 tahun;2. Bahwa hubungan anak Para Pemohon dengan calon suaminyatersebut sudah sangat dekat dan tidak dapat dipisahkan lagi;3. Bahwa anak Para Pemohon sudah mendaftarkan maksudpernikahannya dengan calon isterinya tersebut kepada PPN KUAsetempat akan tapi oleh KUA tersebut ditolak dengan alasan anak ParaPemohon belum berusia 19 tahun;4.
    Memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon bernama (Marazizun binti Rikas Miro) untuk menikah dengan seorang lakilaki yangbernama ( Ryon Maulana bin Jastori);3.