Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 19-03-2020
Putusan PN SOASIU Nomor 59/Pid.B/2019/PN Sos
Tanggal 7 Oktober 2019 — FAHMI MIRZA BARATA, SH
Terdakwa:
1.Arianto Ahmad alias Toks
2.Rahmat Jauhariy alias Amat alias Memet
3.Abidin Buton alias Abidin
10225
  • FAHMI MIRZA BARATA, SH
    Terdakwa:
    1.Arianto Ahmad alias Toks
    2.Rahmat Jauhariy alias Amat alias Memet
    3.Abidin Buton alias Abidin
    Menyatakan Terdakwa ARIANTO AHMAD Alias TOKS, Terdakwa IlRAHMAT JAUHARIY Alias AMAT Alias MEMET dan Terdakwa III ABIDINBUTON Alias ABIDIN, bersalah melakukan tindak pidana Penadahansebagaimana dalam dakwaan kami yaitu melanggar Pasal 480 Ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP ;2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ARIANTO AHMAD Alias TOKS,Terdakwa II RAHMAT JAUHARIY Alias AMAT Alias MEMET dan TerdakwaII ABIDIN BUTON Alias ABIDIN, dengan pidana penjara selama 6 (ENAM)Bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan Perintahagar terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) buah Handphone Merk Asus ZenfoneDikembalian kepada pemiliknya yaitu Rico Stedy Alias Rico4.
    Menetapkan Terdakwa ARIANTO AHMAD Alias TOKS, Terdakwa IlRAHMAT JAUHARIY Alias AMAT Alias MEMET dan Terdakwa III ABIDINBUTON~ Alias ABIDIN, agar dibebaniuntuk =membayar biayaperkara sebesar Rp. 5.000, (Lima Ribu Rupiah).Setelah mendengar permbelaan dari para terdakwa yang pada intinyapara terdakwa mohon keringanan hukuman, para Terdakwa merasa menyesaliatas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya danpara terdakwa merupakan tulang punggung bagi kaluarganaya;Setelah mendengar
    HalmaheraTengah.Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 WIT,terdakwa Arianto Ahmad Alias Toks, terdakwa II Rahmat Jauhariy AliasAmat Alias Memet, terdakwa Ill Abidin Buton Alias Abidin dan saksiMursal Mustari Alias Muhrid berangkat menuju ke Penginapan Renfani diWeda untuk beristirahat di penginapan tersebut, kemudian pada hariMinggu 10 Maret 2019, sekitar pukul 02.00 WIT, saksi Mursal MustariAlias Muhrid mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Asus Zenfonemilik saksi korban