Ditemukan 1 data
Angger Pratomo, S.H
Terdakwa:
ROBIANSAH BIN MULYADI
76 — 0
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- pecahan genteng, dikembalikan kepada Saksi Abdul Kadir;
- 1 (satu) buah kotak amal milik Masjid Jauharus
Saada Desa Lopak Aur,
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),
Dikembalikan kepada Pengurus Masjid Jauharus Saada Desa Lopak Aur melalui Saksi Zakaria Yahya;
6.