Ditemukan 1 data
15 — 5
Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Sumaedi alias Sumaedi Jayodikarobin Ngadiman meninggal dunia pada tanggal 21 November 2022 sebagai Pewaris;
3. Menetapkan ahli waris Sumaedi alias Sumaedi Jayodikaro bin Ngadiman adalah:
3.1. 1 (satu) orang istri yaitu Teti Komariah binti Tohir;
3.2. 2 (dua) orang anak kandung yaitu Risnandar Adhe Saputra bin Sumaedi alias Sumaedi Jayodikaro dan
Hilda Aulia Sari binti Sumaedi alias Sumaedi Jayodikaro;
4. Menyatakan Para Pemohon dapat melakukan perbuatan hukum untuk mengurus segala sesuatu berkaitan dengan harta-harta peninggalan (tirkah) Pewaris Sumaedi alias Sumaedi Jayodikaro bin Ngadiman (almarhum) baik yang berupa hak maupun kewajiban almarhum;
5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);