Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 256/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 21 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Abdullah Tauhid, SH.
Terdakwa:
Tora Yanto Alias Lui Alias Tongah Bin Nasir
675
  • melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan"

    2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

    3. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Tora Yanto Alias Lui Alias Tongah Bin Nasir dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan;

    4. menetapkan terdakwa tetap ditahan;

    5. menetapkan barang bukti berupa : - (satu) unit handphone merk samsung j3 pro warna hitam dikembalikan kepada saksi jeasica

    Menetapkan barang bukti : 1(satu) unit handphone merk Samsung J3 Pro warna Hitam dikembalikankepada yang berhak yaitu saksi Jeasica Maharani Binti Japriudin.4.
    dan saksi Maria saat itu menggunakan tas ransel langsungsepakat untuk menjadikan saksi Jeasica sebagai target, setelah terdakwa dansaksi Abdul berbagi tugas selanjutnya terdakwa membuka resleting ransel saksiJeasica dan mengambil barang yang ada didalamnya sedangkan saksi Abdulmemempet saksi Jeasica dari samping kiri agar saat terdakwa membuka resletingtas ransel dan mengambil barang didalam tas milik saksi Jeasica tidak ada orangyang melihat perbuatan terdakwa, ketika terdakwa membuka resleting
    Saksi Maria Gabyelent Gea Binti Makmur Gea (keterangannya dibacakan): Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 pukul 12.45 WIBbertempat di pasar Shopping Kayu Agung Kelurahan Cinta raja KecamatanKayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir saksi Jeasica kehilanganhandphone; Bahwa benar handphone milik saksi Jeasica yang hilang bermerk Samsung J3Pro warna hitam. Bahwa awalnya saksi Jeasica pulang dari sekolah. Bahwa saksi Jeasica bersama saksi Maria pergi ke pasar Shopping KayuAgung.
    Bahwa setelah berkeliling di pasar ada penjaga kios pasar yang memberitahutas milik saksi Jeasica terbuka. Bahwa saksi Jeasica mengecek isi tas dan mengetahui handphone milik saksiHilang. Bahwa saksi Jeasica melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.Bahwa harga handphone saksi Jeasica adalah Rp.2.800.000, (dua jutadelapan ratus ribu rupiah).
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J3 Pro warna Hitam ;Dikembalikan kepada saksi Jeasica Maharani Binti Japriudin.6.
Register : 26-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 256/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 21 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Abdullah Tauhid, SH.
Terdakwa:
Tora Yanto Alias Lui Alias Tongah Bin Nasir
136
  • melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan"

    2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

    3. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Tora Yanto Alias Lui Alias Tongah Bin Nasir dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan;

    4. menetapkan terdakwa tetap ditahan;

    5. menetapkan barang bukti berupa : - (satu) unit handphone merk samsung j3 pro warna hitam dikembalikan kepada saksi jeasica