Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PN PARIAMAN Nomor 12/Pid.B/2018/PN Pmn
Tanggal 14 Februari 2018 — Penuntut Umum:
DEBY RITA AFRITA, SH.MH
Terdakwa:
HENDRI Panggilan HEN Alias HEN JEBEANG
508
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa HENDRI Panggilan HEN Alias HEN JEBEANGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikut Serta Main Judi Di Tempat Yang Dapat Dikunjungi Umum Tanpa Ada Izin Dari Penguasa Yang Berwenang Yang Telah Memberi Izin Untuk Mengadakan Perjudian Itu
    ;
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa HENDRI Panggilan HEN Alias HEN JEBEANGoleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Bulan;
  • Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan segenapnya dari Pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agarTerdakwa
    Penuntut Umum:
    DEBY RITA AFRITA, SH.MH
    Terdakwa:
    HENDRI Panggilan HEN Alias HEN JEBEANG