Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 258/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 9 Agustus 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3926
  • Menghukum Para Tergugat untuk menghadirkan Ahli Psikolog yang akanmembantu anak Othniel Michael Jechoniah Sianipar, Tanggal Lahir 23 April2010, Jenis Kelamin Lakilaki yang merupakan siswa di SD Pertiwi Bogoruntuk menghilangkan trauma dan mengembalikan kepercayaan diri secaramental dan psikis;5.
    dasar dalam Putusan Majelis Hakim tingkat pertama, sehinggapertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alihPengadilan Tinggi dan dijadikan dasar pertimbangan sendiri dalam memutusperkara ini;Menimbang, bahwa tentang amar Putusan Dalam Pokok Perkara point 4(empat) Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksan perkara inidalam persidangan tidak ada terungkap dari seorang psikolog yangmenerangkan bahwa anak Para Terbanding semula Para Penggugat yangbernama Othniel Michael Jechoniah
Putus : 04-02-2016 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 249/Pdt.G/2015/PN.Bks.
Tanggal 4 Februari 2016 — perdata - penggugat VARLY KAMEA tergugat JOULANDA LISNA SETLIGT ALMI
7829
  • Jechoniah Lovenzky Kamea, lahir di Jakarta, tanggal 06012006;4.3.
    Jechoniah Lovenzky Kamea, lahir di Jakarta, tanggal 060120064.3. Jechosafath Lovenzky Kamea, lahir di Jakarta, tanggal 060120065.
    Jechoniah Lovenzky Kamea, lahir di Jakarta, tanggal 060120063. Jechosafath Lovenzky Kamea, lahir di Jakarta, tanggal 060120064.
Register : 25-08-2020 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 118/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 23 Maret 2021 — Penggugat:
1.Eddy Robbin Natanael S
2.Ade Sri Kayanti
Tergugat:
1.Yayasan Pertiwi Widya Mandiri
2.Miptahudin, S.Pd., M.M,
3.Komite Sekolah SD Pertiwi
23988
  • 4. Menghukum Para Tergugat untuk menghadirkan Ahli Psikolog yang akan membantu anak OTHNIEL MICHAEL JECHONIAH SIANIPAR, Tanggal Lahir 23 April 2010, Jenis Kelamin Laki-laki yang merupakan siswa di SD Pertiwi Bogor untuk menghilangkan trauma dan mengembalikan kepercayaan diri secara mental dan psikis;

    5. Menolak gugatan Para Pengugat selain dan selebihnya;

    Dalam Rekonvensi:

    -Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi