Ditemukan 1 data
1.MELKI TUMADANG
2.DEBY TASLATU
21 — 16
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan mengesahkan menurut hukum nama dan status anak Para Pemohon yang benar adalah Jecksel Kilby Tumadang Anak ke dua laki-laki dari Ayah Melki Tumadang dengan Ibu Deby Taslatu;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengeluarkan Akta Pengesahan anak Para Pemohon tersebut;