Ditemukan 1 data
19 — 9
Menyatakan terdakwa JEFLIYANSYAH Alias JEFLI Alias CECEP Bin JUMAANDIN MUNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
JEFLIYANSYAH Alias JEFLI Alias CECEP Bin JUMAANDIN MUNAN
Mal.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa:Nama lengkap : JEFLIYANSYAH Alias JEFLI AliasCECEP Bin JUMAANDIN MUNAN =;Tempat lahir : Malinau ;Umur/tgl lahir 18 tahun / 29 Januari 1995 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl. Swadaya RT.
Menyatakan terdakwa JEFLIYANSYAH Alias JEFLI AliasCECEP Bin JUMAANDIN MUNAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP, sebgaimanadalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JEFLIYANSYAH AliasJEFLI Alias CECEP Bin JUMAANDIN MUNAN dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangidengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
Pekara : PDM 42 /MAL /06 /2013 sebagai berikut ;Bahwa ia terdakwa JEFLIYANSYAH Alias JEFLI Alias CECEPBin JUMAANDIN MUNAN pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2013,sekira pukul 04.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2013, bertempat di Malinau Kota Kecamatan MalinauKota Kabupaten Malinau di depan rumah saksi IDA SRIANI Als IDABinti H. HUSMAN di Jl. Swadaya RT.
Menyatakan terdakwa JEFLIYANSYAH Alias JEFLI AliasCECEP Bin JUMAANDIN MUNAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan~ tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan:. Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) bulan ;. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yangtelah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;.