Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-07-2017 — Upload : 15-08-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 299/Pid.B/2017/PN TBT
Tanggal 31 Juli 2017 — JAKA SYAHPUTRA PURBA alias JAKA alias JEGBER
184
  • Menyatakan Terdakwa JAKA SYAHPUTRA PURBA alias JAKA alias JEGBER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    JAKA SYAHPUTRA PURBA alias JAKA alias JEGBER
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jaka Syahputra Purba alias Jakaalias Jegber dengan pidana selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selamaberada dalam tahanan sementara;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Smash warna hitam tanpa platnomor polisi, dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) buah alongalong terbuat dari bambu, 1 (satu) buah pisau arit,dirampas untuk dimusnahkan; 2 (dua) tandan buah kelapa sawit, dikembalikan kepada pihakPerkebunan PT.
    supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan karena merasa bersalah;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Soman Bahwa Terdakwa Jaka Syahputra Purba alias Jaka alias Jegber