Ditemukan 1 data
I Gede Angga Krisna Raditya
Terdakwa:
WAYAN ALIT JELIANA
82 — 50
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa I Wayan Alit Jelianaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenganiayaanRingan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu di jalani, kecuali jika di kemudian