Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN BANGLI Nomor 2/Pid.C/2020/PN Bli
Tanggal 6 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I Gede Angga Krisna Raditya
Terdakwa:
WAYAN ALIT JELIANA
8250
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I Wayan Alit Jelianaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenganiayaanRingan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu di jalani, kecuali jika di kemudian