Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PA JAYAPURA Nomor 15/Pdt.P/2024/PA.Jpr
Tanggal 28 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
1211
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Imam Taufik bin Misadin) dengan Pemohon II (Tri Rahayu Tungga Dewi binti Jemmari) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Maret 2019 di Desa Karang Duren, Kecematan Balung, Kabupaten Jember;
    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Tahun 2024 sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah