Ditemukan 6 data
12 — 3
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama : Dede Rohmah binti Jenaldengan calon suami bernama : Taufik Arrohman bin Sulaeman ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000,- ( seratus delapan puluh satu ribu Rupiah);
12 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Supriatin binti Jenaluntuk dinikahkandengan calon suaminya yang bernama Romi bin Endon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp 320000,00( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
10 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan II tersebut;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Samsul Hadi Bin Jenal ) dengan Pemohon II (Sri Fatmawati Binti Fadli ) yang dilaksanakan pada tanggal, 11 Juli 2011 di Lungkak, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
21 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap sidang, tidak hadir
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Asep Jenal bin Agus Rohmat) terhadap Penggugat (Ratih Dian Suprianingrum bintiHeri Supriono);
- Menetapkan hak asuh (hadhanah)terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Fathan Habib Adyarza Ramadhan bin Asep Jenalberada dalam
DENNY TRISNASARI,S.H.
Terdakwa:
JENAL DWI PURNOMO bin SULIKAN
56 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Jenal Dwi Purnomo Bin Sulikan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tahun) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak
DENNY TRISNASARI,S.H.
Terdakwa:
JENAL DWI PURNOMO bin SULIKAN
10 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Jenal Dwi Purnomo Bin Sulikan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tahun) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak