Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 22-08-2024
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 115/Pid.B/2024/PN Mjl
Tanggal 8 Agustus 2024 —
Terdakwa:
1.ANDRI IRAWAN Bin KANDEG
2.WARDANI Alias JENGIT Bin DASKIM
80
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa 1 ANDRI IRAWAN Bin KANDEG dan terdakwa 2 WARDANI alias JENGIT Bin DASKIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun

    Terdakwa:
    1.ANDRI IRAWAN Bin KANDEG
    2.WARDANI Alias JENGIT Bin DASKIM