Ditemukan 1 data
RAWATAN MANIK, SH
Terdakwa:
JEPRIANJA
76 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jeprianja tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam Dakwaan tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Cool Diesel Canter BK 8301 VQ;
- 1 (satu) lembar STNK unit mobil Mitsubishi Cool Diesel Canter BK 8301
VQ;
Dikembalikan kepada Saksi Khoiruddin Napitupuiu;
- 1 (satu) lembar SIM B1 atas nama JEPRIANJA;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
5.
Penuntut Umum:
RAWATAN MANIK, SH
Terdakwa:
JEPRIANJA