Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 29-10-2018
Putusan PN MENGGALA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mgl
Tanggal 7 Mei 2018 — Terdakwa
4912
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak JEPRIDO JAYA bin ROHILI ; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak JEPRIDO JAYA bin ROHILI tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan sepenuhnya dari pidana
    Mirwan (Dpo) menyerahkan HPOPPO Fi S kepada Anak Jeprido Jaya setelah itu Anak Jeprido Jayamenodongkan senjata tajam jenis pisau diiringi Sdr. Mirwan (Dpo) yangmemasukan tangan ke dalam tas milik Saksi korban Mabrur dan mengeluarkanLaptop Asus Type X445L warna hitam serta 1 (Satu) buah charger HP OPPO F1 Sdan langsung meninggalkan Saksi korban Mabrur dengan membawa 1 (satu)Laptop Asus, 1 (satu) unit HP OPPO F1 S berikut charger. Bahwa akibat perbuatanAnak Jeprido Jaya bersamasama dengan Sdr.
    Mirwan (Dpo) menyerahkan HPOPPO Fi S kepada Anak Jeprido Jaya setelah itu Anak Jeprido Jayamenodongkan senjata tajam jenis pisau diiringi Sdr. Mirwan (Dpo) yangmemasukan tangan ke dalam tas milik Saksi korban Mabrur dan mengeluarkanLaptop Asus Type X445L warna hitam serta 1 (Satu) buah charger HP OPPO F1 Sdan langsung meninggalkan Saksi korban Mabrur dengan membawa 1 (Satu)Laptop Asus, 1 (satu) unit HP OPPO F1 S berikut charger. Bahwa akibat perbuatanAnak Jeprido Jaya bersamasama dengan Sdr.
    Menjatuhkan pidana kepada Anak Jeprido Jaya dengan pidana penjara selama5 (Lima) Bulan dikurangi selurunnya selama Anak Jeprido Jaya berada dalamtahanan dengan perintah agar Anak Jeprido Jaya tetap ditahan.3.
    OPPO F1 S dirampas oleh Anak Jeprido Jaya beserta dengan1(satu) orang lainnya;Bahwa Saksi korban Mabrur menderita kerugian kurang lebihRp.8.400.000, (delapan juta empat ratus ribu rupiah).Bahwa Anak Jeprido Jaya bersama Sdr.
    Majelis Hakimmenanyakan identitas Anak Jeprido Jaya di persidangan dan Kartu Keluarga No.1812082404140002, Anak Jeprido Jaya membenarkan apa yang ada dalam SuratDakwaan atas halhal tersebut, serta selama dalam proses persidangan AnakJeprido Jayadalam melakukan perbuatannya tidak ada alasanalasan pemaafmaupun pembenar sehingga tidak ada alasan Anak Jeprido Jaya untuk tidakmempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana disebut dalam pasal 44,48, 49, 50, serta 51 KUHP, maka sebagai subjek hukum Anak
Register : 19-07-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PN MENGGALA Nomor 237/Pid.B/2018/PN Mgl
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum:
DESI HANDAYANI, SH.
Terdakwa:
Arjoni Sarfudin Bin M.Zaini
199
  • Bahwa setelah saksi SONIATRI melihat kondisiHal. 3 dari 14 Putusan No.236/Pid.B/2018/PN.MGLhanpone tersebut maka pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekira jam 01.00Wib sdr.MIRWAN (Dpo) bersamasama dengan saksi JEPRIDO janjian untukbertemu dengan saksi SONIATRI di Jalan Tulung Balak Tiyuh Penumangandengan membawa 1 (satu) buah handphone merk OPPO F1 S warna Groldberikut Charger yang tidak disertai kotak hanpone dan suratmenyurat yang sah,setelah terjadi kesepakatan harga antara kedua nya maka saksi
    MIRWAN (Dpo) dan saksi JEPRIDO langsungmenyerahkan 1 (Satu) buah handphone merk OPPO F1 S warna Grold berikutCharger tersebut kepada saksi SONIATRI.
    Bahwa setelah saksi SONIATRI melihat kondisihanpone tersebut maka pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekira jam 01.00Wib sdr.MIRWAN (Dpo) bersamasama dengan saksi JEPRIDO janjian untukbertemu dengan saksi SONIATRI di Jalan Tulung Balak Tiyuh Penumangandengan membawa 1 (satu) buah handphone merk OPPO F1 S warna Groldberikut Charger yang tidak disertai kotak hanpone dan suratmenyurat yang sah,setelah terjadi kesepakatan harga antara kedua nya maka saksi SONIATRIlangsung menyerahkan uang sebesar
    MIRWAN (Dpo) dan saksi JEPRIDO langsungmenyerahkan 1 (satu) buah handphone merk OPPO F1 S warna Grold berikutCharger tersebut kepada saksi SONIATRI.
    Bahwa Handpone tersebut adalah milik saksi korban Mabrur yang telahberhasil diambil/dicuri oleh saksi Jeprido dan sdr. Mirwan (Dpo) pada hariSabtu bertempat di Tiyuh Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat.
Register : 19-07-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PN MENGGALA Nomor 236/Pid.B/2018/PN Mgl
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum:
DESI HANDAYANI, SH.
Terdakwa:
Sonia Tri ApriYandri Bin Lison
4718
  • MIRWAN (Dpo) yang mana sdr.MIRWAN (Dpo) bersama dengan saksi JEPRIDO menawarkan akan menjual1(satu) buah handphone merk OPPO F1 S warna Grold berikut Charger yangtidak dilengkapi oleh kotak hanpone dan surat menyurat yang sah kepada saksiARJONI dengan harga + Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah),namun dikarenakan saksi ARJONI tidak memiliki uang, maka saksi ARJONImenawarkan handpone tersebut kepada Terdakwa yang pada saat itu sedangmain ke rumah saksi ARJONI, lalu Terdakwa menyetujui
    MIRWAN (Dpo) dansaksi JEPRIDO langsung menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk OPPOF1 S warna Grold berikut Charger tersebut kepada Terdakwa.
    MIRWAN (Dpo) dan saksi JEPRIDO langsungmenyerahkan 1 (satu) buah handphone merk OPPO F1 S warna Grold berikutCharger tersebut kepada Terdakwa.
    JEPRIDO JAYA Bin ROHILI; Bahwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap saksikorban Mabrur adalah saksi. Bahwa saksi melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersamasdr. Mirwan (Dpo). Bahwa untuk saat ini sdr. Mirwan sedang melarikan diri (DPO). Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa. Bahwa barang milik korban yang saksi ambil yaitu Laptop danhandphone beserta chargernya. Bahwa Laptop dan handphone tersebut dijual oleh sdr. Mirwan (Dpo).
    Bahwa Handpone tersebut adalah milik saksi korban Mabrur yang telahberhasil diambil/dicuri oleh saksi Jeprido dan sdr. Mirwan (Dpo) pada hariSabtu bertempat di Tiyuh Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat.