Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 506/Pid.Sus/2023/PN Dps
Tanggal 24 Agustus 2023 —
Terdakwa:
1.JERRYMIA KURNIAWAN TURPYN
2.RIYO RACHMANSYAH
127
    1. Menyatakan Terdakwa IJerrymia Kurniawan Turpyn dan Terdakwa II Riyo Rachmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh

    Terdakwa:
    1.JERRYMIA KURNIAWAN TURPYN
    2.RIYO RACHMANSYAH