Ditemukan 3 data
1.JERYCO IMAN
2.ANGGUN C AHMAD
38 — 2
Pemohon:
1.JERYCO IMAN
2.ANGGUN C AHMAD
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
M Jerycho Reynaldi
13 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa JERYCO R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Memakai Masker;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.
PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 200/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : JERYCO R;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 26121999;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Sukorejo Kota Blitar
Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa JERYCO R;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta
Menyatakan Terdakwa JERYCO R telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak Memakai Masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;3.
20 — 9
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Jeryco