Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 30/Pid.B/2019/PN Trk
Tanggal 2 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.Siti Kartinawati, SH
2.Ririn Susilowati, SH
Terdakwa:
Suwarni Bin Muhadi
468
  • dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A37 warna gold dengan nomor IMEI 1 866347035121472 dan IMEI 2 866347035121464 berikut dos boksnya, 1 (satu) unit handhphone merek Oppo R1011 warna putih, 1 (satu) lembar kuitansi pembelian handphone merek Oppo type A37 dan 1 (satu) lembar kuitansi pembelian handphone merek Oppo type R1011, dikembalikan kepada Saksi Jeshinta
    Namun ketika Saksi membuka jok sepedamotor dengan kunci yang masih menancap di jok sepeda motor untukmengambil tas dan air minum, Saksi hanya menemukan air minumnyasaja, sedangkan tasnya tidak ada;Bahwa di dalam tas tersebut berisi handphone milik Saksi Jeshinta yanghilang tersebut;Bahwa Saksi Jeshinta juga kehilangan uang sebesar Rp50.000,00 (limapuluh ribu rupiah);Bahwa ketika Saksi kembali untuk menyerahkan air minum pada SaksiJeshinta, Saksi mengatakan kalau tasnya tidak ada.
    Namun Saksisempat menanyakan mengapa kunci kontak sepeda motor masihmenempel dan Saksi Jeshinta mengatakan lupa mengambilnya setelahmeletakkan jaket dan menyimpan tas di dalam jok;Bahwa setelah mengetahui hilangnya tas berisi handphone tersebut,Saksi bersama Saksi Jeshinta sempat mencarinya, bahkan pada saat ituSaksi Jeshinta mengatakan apa mungkin ketinggalan di rumah;Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar handphone milik Saksi Jeshinta yang hilang;Bahwa
    kerugian Saksi Jeshinta sebesar Rp2.800.000,00 (dua jutadelapan ratus ribu rupiah);Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dantidak keberatan;3.Saksi GELIS SETIYONO, S.H., dibawah sumpah menerangkan sebagaiberikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekitar pukul 09.30WIB~ dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnyasehubungan dengan adanya laporan kehilangan handphone di StadionMenak Sopal oleh Saksi Jeshinta pada hari Selasa tanggal 8 Januari2019;Bahwa Saksi
    Saksi Jeshinta sedang jogging di Stadion Menak Sopal Trenggalek; Bahwa hilangnya handphone tersebut diketahui ketika Saksi Jeshintaberistirahat dari jogging dan menyuruh Saksi Bangun Sasono untukmengambilkan air minum dan tas berisi handphone dari dalam jok sepedamotor di tempat parkir gerbang sebelah barat stadion; Bahwa ketika Saksi Bangun Sasono membuka jok sepeda motor yang kuncikontaknya masih menempel, Saksi Bangun Sasono hanya menemukan airminumnya saja dan tidak ada tasnya; Bahwa Saksi Jeshinta
    Namun Terdakwa tidakmenggunakan handphone yang Terdakwa ambil tersebut karena tidak dapatmenggunakannya dan Terdakwa hanya meletakkan diatas meja; Bahwa kerugian Saksi Jeshinta sebesar Rp2.800.000,00 (dua jutadelapan ratus ribu rupiah);Halaman 9 Putusan Nomor 30/Pid.B/2019/PN Trk.Menimbang, bahwa dari faktafakta diatas, Majelis telah dapatmenyimpulkan adanya perbuatan mengambil secara melawan hukum atashandphone yang seluruhnya milik Saksi Jeshinta yang dilakukan Terdakwa;Menimbang, bahwa Majelis
Register : 14-03-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 250/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
Merry A D, SH
Terdakwa:
1.HARYADI alias HARIYADI alias ADI Bin PASAUNG BETA
2.LITA Alias ITA Anak CONG HASIAN
295
  • Unsur mengambil suatu barang :Mengambil maksudnya adalah bahwa sesuatu barang atau yang lainnya telahberpindah letaknya dari tempatnya semula.Berdasarkan keterangan saksi SIT SUMARIAH, saksi AUDI PRATAMA, dansaksi JESHINTA als JESINTA Petunjuk, Keterangan terdakwa terdakwaHARYADI alias HARIYADI alias ADI Bin PASAUNG BETA dan terdakwa LITAAlias ITA Anak CONG HASIAN serta dihubungkan dengan Barang Buktidiperoleh faktafakta sebagai berikut:pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 17.00