Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 35/Pdt.P/2019/PN Sag
Tanggal 22 Oktober 2019 — Pemohon:
CANDIDA RINTIN NURILIYANA JESICA
638
  • MENETAPKAN :
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 33/T/2009 tanggal 20 Januari 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau semula bernama Candida Rintin dirubah menjadi Nama Candida Rintin Nuriliyana Jesica dan nama pemohon dalam paspor pemohon Nomor A5057714