Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2022 — Putus : 23-11-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PN AMBON Nomor 311/Pid.B/2022/PN Amb
Tanggal 23 Nopember 2022 —
3.HUBERTUS TANATE, SH
Terdakwa:
JESLLY BRAILI SOUHUWAT Alias JES
6810
    1. Menyatakan TerdakwaJESLLY BRAILI SOUHUWAT Alias JESterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaJESLLY BRAILI SOUHUWAT ALIAS JESberupa pidana penjara selama5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan lamanya pidana yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. MenetapkanTerdakwa berada dalam

    3.HUBERTUS TANATE, SH
    Terdakwa:
    JESLLY BRAILI SOUHUWAT Alias JES