Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2014 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 47/Pid.B/2014/PN Gst
Tanggal 4 Juni 2014 — JESSANTA KRISTINA TELAUMBANUA
7611
  • Menyatakan Terdakwa JESSANTA KRISTINA TELAUMBANUA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas Yang Menyebabkan Kerusakan Kendaraan . ;----------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. ;-----------------------------------------3.
    JESSANTA KRISTINA TELAUMBANUA
    ;Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan oleh Jessanta adalah untuk menerangkantentang kejadian kecelakaan yang dialami oleh Jessanta. ;Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena saksitidak berada ditempat kejadian. ;Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara kecelakaan lalu lintas Jessanta adalahpada waktu Jessanta dirawat di ruang IGD Rumah Sakit Gunungsitoli.
    ;Bahwa ketika Jessanta dirawat di ruangan IGD, saksi melihat ada Anak GadisNovrida Hulu yang mengaku menabrak Jessanta dan menangis sambil berdoakepada Tuhan Sadarkan Jessanta dan setelah sadar, Novrida Hulu tersebutmeminta maaf kepada Jessanta atas kejadian kecelakaantersebut.
    ;Bahwa selain saksi, masih ada orang yang melihat dan mendengar perkataanNovrida Hulu pada saat diruang IGD, termasuk saksi Kris GunawanBahwa menurut saksi, antara Jessanta dengan Novrida Hulu belum adaperdamaian. ; Bahwa sepengetahuan saksi, Jessanta sudah lama bisa mengendarai sepedaBahwa sepengetahuan saksi, Jessanta belum memiliki Surat Izin Mengemudi untuksepeda motor (SIM C).
    ;Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan oleh Jessanta adalah untuk menerangkantentang kejadian kecelakaan yang dialami oleh Jessanta. ;Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena saksi tidakberada ditempat kejadian. ;Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara kecelakaan lalu lintas Jessanta adalahpada waktu Jessanta dirawat di ruang IGD Rumah Sakit Gunungsitoli.
Upload : 10-09-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 419/PID/2014/PT-MDN
JESSENTA KRISTINA TALAMBANUA
1210
  • PUTUSANNomor : 419/PID/2014/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : JESSANTA KRISTINA TELAUMBANUA.Tempat Lahir : Gunungsitoli.Umur/Tanggal Lahir : 23 Tahun/ 17 Januari 1990.Jenis Kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jl. Pelud Binaka Km.6,6 Desa Fodo Kec.
    GunungsitoliSelatan Kota Gunungsitoli.Agama : Kristen Protestan.Pekerjaan : Staf Perawat RSU Kota Gunungsitoli.Pendidikan : D3 Keperawatan.Terdakwa tidak ditahanPENGADILAN TINGGI TERSEBUT;Telah membaca:I Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.PDAM 26/GNSTO/02/2014,tertanggal 9 Februari 2014, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagaiberikut :DAKWAAN ;Bahwa ia terdakwa JESSANTA KRISTINA TELAUMBANUA pada hari Jumattanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu
    Motor Honda Supra X 125 warna HitamNo.Pol :BB 3791 TC yang dikendaraii oleh terdakwa atas nama JESSANTA KRISTINATELAUMBANUA dari arah Jalan Soekarno menuju ke arah kantor Kejaksaan dengankecepatan tinggi tanpa memperhatikan arus jalur lalu lintas yang ada di sebelah kanan dankiri terdakwa, dimana persimpangan 4 (empat) jalan tersebut sama besar dan saksi korbandatang dari arah persimpangan sebelah kiri terdakwa, seharusnya terdakwa memberikanhak utama kepada saksi korban untuk melewati persimpangan
    Menyatakan Terdakwa JESSANTA KRISTINATELAUMBANDA bersalah melakukan tindak pidanakarena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakankendaraan atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 229Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan. ;2.
    Menyatakan Terdakwa JESSANTA KRISTINATELAUMBANUDUA, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas YangMenyebabkan Kerusakan Kendaraan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. ;3.