Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2013 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 25-01-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 94/PID.B/2013/Pn.Jbi.
Tanggal 20 Juni 2013 — INDRI YUNITA Alias INDRI Binti H.ZULKIFLI
3312
  • tahunan.Sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) berasal dari orang tua/wali muridatas nama HANRICHIE untuk pembayaran uang tahunan.Sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) berasal dari orang tua/wali muridatas nama NIEKO SIREGAR untuk pembayaran uang tahunan.Sebesar Rp. 1.360.000, (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) berasal dariorang tua wali murid tingkat SMP dengan rincian :1Sebesar Rp. 360.000, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) berasal dari orang tua/wali murid atas nama JHEREMY
    Sebesar Rp. 1.360.000, (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) berasal dariorang tua wali murid tingkat SMP dengan rincian :3Sebesar Rp. 360.000, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) berasal dari orang tua/wali murid atas nama JHEREMY THEO YUNAN U untuk pembayaran SPPbulan Desember 2012.Sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) berasal dari orang tua/wali murid atasnama JODI PUTRA WIJAYA untuk pembayaran SPP bulan Agustus 2012 danuang tahunan.Bahwa dari uang sejumlah tersebut diatas telah terdakwa
Register : 17-03-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 4/G/2020/PTUN.PBR
Tanggal 2 Juli 2020 — Penggugat:
SADAM, S.Si
Tergugat:
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BAPEKAM) KAMPUNG BENTENG HULU
159109
  • Mengutippendapat Jheremy Bentham sebagai ahli filsafat hukum menyebutkan:kemanfaatan hukum menjadikan konsep ini sebagai tujuan utamahukum. Penilaian baik buruk, adil atau tidaknya hukum tergantungapakah hukum tersebut mampu memberikan kemanfaatan hukum kepadamanusia.
    Bahwa hukum itu tidak hanya semata mata menempatkan kepastianhukum dan keadilan, tetapi juga harus memberikan kemanfaatan hukum.Mengutip pendapat Jheremy Bentham sebagai ahli filsafat hNukummenyebutkan: kemanfaatan hukum menjadikan konsep ini sebagai tujuanutama hukum. Penilaian baik buruk, adil atau tidaknya hukum tergantungapakah hukum tersebut mampu memberikan kemanfaatan hukum kepadamanusia.