Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Kfm
Tanggal 30 Juli 2020 —
Terdakwa:
JHOAKHIM RIZKY DWI PUTRA NGAMA ALIAS KIM
6439
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa JHOAKHIM RIZKY DWI PUTRA NGAMA Alias KIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,00,- (lima ratus
    Timor Tengah Utara, Nomor STNK : 17322443.B/NTT, masa berlaku STNK sampai dengan 06-01-2025;

Dikembalikan kepada Terdakwa JHOAKHIM RIZKY DWI PUTRA NGAMA Alias KIM ;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00,- (lima ribu rupiah).


Terdakwa:
JHOAKHIM RIZKY DWI PUTRA NGAMA ALIAS KIM
PUTUSANNomor 37/Pid.Sus/2020/PN KfmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : JHOAKHIM RIZKY DWI PUTRA NGAMA Alias KIM;Tempat lahir : Kefamenanu;Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/3 Agustus 2000;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Kayu Putih RT.003, RW.002, Kelurahan Aplasi,Kecamatan Kota
Menyatakan terdakwa JHOAKHIM RIZKY DWI PUTRA NGAMA ALIASKIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana Yang mengemudikankendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggaldunia yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (4)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LaluLintas seperti Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHOAKHIM RIZKY DWIPUTRA NGAMA ALIAS KIM dengan Pidana penjara selama 2 (dua) bulanpotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalamtahanan dan denda Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (Satu)bulan kurungan;3.
Menyatakan Terdakwa JHOAKHIM RIZKY DWI PUTRA NGAMA AliasKIM tersebut diatas, terbukti Ssecara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaanlalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2.
Timor Tengah Utara, Nomor STNK : 17322443.B/NTT, masaberlaku STNK sampai dengan 06012025;Dikembalikan kepada Terdakwa JHOAKHIM RIZKY DWI PUTRA NGAMAAlias KIM ;6.