Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 26-10-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 508/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 6 Oktober 2016 — - JHONATI NAIM Bin JUDAN Als ATI Als JHON
298
  • - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JHONATI NAIM Bin JUDAN Als ATI Als JHON oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
    - JHONATI NAIM Bin JUDAN Als ATI Als JHON
    PUTUSANNomor 508/Pid.Sus/2016/PN BlsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : JHONATI NAIM Bin JUDAN Als ATI Als JHONTempat lahir : Kampung Tarandam, DutiUmur/tanggal lahir : 39 Tahun / 10 Oktober 1976Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Gajah Mada KM 8 RT 02 RW 10 Kel.
    2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;Halaman 1 dari 34 Putusan Nomor 508/Pid.Sus/2016/PN Bis.Penetapan Majelis Hakim Nomor 508/Pen.Pid/2016/PN Bls tanggal 23Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa JHONATI
    NAIM Bin JUDAN Alias ATI Alias JHONterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan permufakatan jahat memiliki dan menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman" sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan KeduaPenuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHONATI NAIM Bin JUDAN AliasATI Alias JHON dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangilamanya
    Menyatakan Terdakwa JHONATI NAIM Bin JUDAN Als ATI Als JHON,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JHONATI NAIM Bin JUDAN Als ATIAls JHON oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidanadenda sebesar Rp 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebutmaka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;Halaman 32 dari 34 Putusan Nomor 508/Pid.Sus/2016/PN Bis..
Register : 23-08-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 26-10-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 509/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 6 Oktober 2016 — - DESMIOL Bin DESRIZON Als AKANG
269
  • melakukan penggerebekan ke dalam rumah danberhasil mengamankan terdakwa dan JHONATI namun Sdr.
    terdakwa dan JHONATI namun Sadr.
    ) di dekatrumah terdakwa dan pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 dibayar sebesarRp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) di Jalan Rokan Duti;Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar jam 13.00 WIBsepulangnya saksi JHONATI membeli Narkotika jenis shabushabu dari Sdr.TOBER di Kota Dumai, saksi JHONATI menjemput terdakwa di simpangrumah terdakwa di Kota Duri, lalu terdakwa dan saksi JHONATI pergi kerumah saksi JHONATI di Jalan Gajah Mada KM. 8 RT.02 RW.10 KelurahanTitian Antui Kecamatan Pinggir
    Mei 2016 dibayar sebesarRp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) di Jalan Rokan Duri;Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar jam 13.00 WIBsepulangnya saksi JHONATI membeli Narkotika jenis shabushabu dari Sdr.TOBER di Kota Dumai, saksi JHONATI menjemput terdakwa di simpangrumah terdakwa di Kota Duri, lalu terdakwa dan saksi JHONATI pergi kerumah saksi JHONATI di Jalan Gajah Mada KM. 8 RT.02 RW.10 KelurahanTitian Antui Kecamatan Pinggir, sesampainya di rumah terdakwa, terdakwadan saksi JHONATI