Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 19/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal 28 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Asepte Ginting, SH
Terdakwa:
1.ALBERI SIREGAR
2.HENDRIKO SANJAYA MANALU
3.JHONNINI TIGET GINTING
1813
    1. Menyatakan terdakwa I Alberi Siregar, terdakwa II Hendriko Sanjaya Manalu dan terdakwa III Jhonnini Tiget Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum membawa dan menyimpan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat
    Republik Indonesia Nomor. 12 tahun 1951 Jo Passal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Alberi Siregar, terdakwa II Hendriko Sanjaya Manalu dan terdakwa III Jhonnini Tiget Ginting oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 8 (delapan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    Asepte Ginting, SH
    Terdakwa:
    1.ALBERI SIREGAR
    2.HENDRIKO SANJAYA MANALU
    3.JHONNINI TIGET GINTING