Ditemukan 10 data
20 — 5
JHONRIS NAINGGOLAN
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk.PDM140/LPKAM.1/Ep.1/09/2012, tanggal 27 September 2012, sebagai berikut : PERTAMA : Bahwa Terdakwa JHONRIS NAINGGOLAN pada hari Senin, tanggal 23Juli 2012 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yangmasih termasuk dalam bulan Juli tahun 2012, bertempat di Jl.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensikbarang bukti tersebut benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftardalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undangundang Republik IndonesiaNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yg ditandatangani oleh pemeriksa ZulniErma dan pemeriksa Supiyani, S.Si; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggarpasal 114 ayat (1) Undangundang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ATAUKEDUA :w Bahwa Terdakwa JHONRIS NAINGGOLAN
Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Register Perkara : PDM/140/LPKAM.1/Ep.3/09/2012, dibacakan dipersidangan tanggal 07 Februari 2013,pada pokoknya menuntut sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa JHONRIS NAINGGOLAN bersalah melakukan tindakpidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I DalamBentuk Tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Surat Dakwaan atau Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHONRIS NAINGGOLAN
dakwaan Kedua Pasal 111 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor35 tahun 2009 tentang Narkotika;Membebaskan terdakwa dari dakwaandakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa JHONRIS NAINGGOLAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan NarkotikaGolongan I Untuk Diri Sendiri; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JHONRIS NAINGGOLAN oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya
NAINGGOLAN tidak terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama Pasal 114 ayat(1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikaatau dakwaan Kedua Pasal 111 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Membebaskan terdakwa dari dakwaandakwaan tersebut ; Menyatakan Terdakwa JHONRIS NAINGGOLAN terbukti secara sah dan6meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan NarkotikaGolongan I Untuk
JHONRIS SINAGA
47 — 24
- Mengabulkan perhohonan pemohon sebahagian;
- Memberi izin kepada pemohon memperbaiki/merubah identitas anak pemohon pada Kartu Keluarga Nomor:1208132304081380 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Simalungun atas nama Reza S Sinaga lahir di Siatasan pada tanggal 7 Maret 2003 tertulis status Anak dari (Ayah) Jhonris Sinaga dan ibu Syamsiah Lubis, sehingga nama ibu Syamsiah Lubis diganti/diperbaiki menjadi dengan (ibu) Agustina
Pasaribu dan atas nama Selin Eriani Sinaga lahir di Siatasan pada tanggal 4 April 2006 status anak dari (ayah) Jhonris Sinaga dan (ibu) Syamsiah Lubis, sehingga nama (ibu) Syamsiah Lubis diganti/diperbaiki menjadi dengan (ibu) Agustina Pasaribu;
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp110.000,00,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Pemohon:
JHONRIS SINAGA
JHONRIS SINAGA
49 — 0
Pemohon:
JHONRIS SINAGA
190 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JHONRIS NAINGGOLAN tersebut;
JHONRIS NAINGGOLAN VS DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DELI MEDAN
999 900,00 =Rp 26.999.100,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp 2.999.900.00 =Rp14.999.500.00Jumlah = Rp 41.998 600.00 Uang Penggantian Hak 15% xRp41.998.600,00 =Rp 6.299.790,00Jumlah yang diterima Pemohon Kasasi/Penggugat =Rp 48.298.390,00(empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tigaratus sembilan puluh rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JHONRIS
JHONRIS NAINGGOLAN
Tergugat:
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DELI MEDAN dr Lie King Fuan
139 — 61
Penggugat:
JHONRIS NAINGGOLAN
Tergugat:
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DELI MEDAN dr Lie King Fuan
48 — 6
Kamis tanggal 06 Februari 2014 sekira pukul 10.00Wib, saksi korban Rasmi Br Manullang bersama dengan saksi MuhammadMunthe pergi keladang milik saksi koroban Rasmi Br Manullang yang berada diperladangan Hiterambing tepatnya di Dusun Pearaja Desa Matiti Il KecamatanDolok sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan dan setibanya dilokasi saksikorban Rasmi Br Manullang melihat tanaman kopinya sebanyak 25 batangtumbang seperti ditebang, melihat hal tersebut saksi korban Rasmi BrManullang langsung mendatangi Jhonris
Manullang dan menceritakankejadian yang dialaminya, kemudian saksi Jhonris Manullang mendatangiladang milik saksi korban Rasmi Br Manullang , kemudian saksi JhonrisManullang bertanya kepada saksi korban Rasmi Br Manullang siapa ito kirakira yang menebang tanaman kopi ini, lalu di jawab oleh saksi korban RasmiBr Manullang menurut dugaan saya bahwa yang melakukan penebangantehadap tanaman kopi ini adalahh Dornal Br Sihotang, aku curiga karenabeberapa bulan yang lalu saya pernah berselisih paham dengan
Dornal Br sihotang mengatakan kepada saya bahwa tanah yangsaya Tanami tanaman kopi ini adalah miliknya dan oleh Dornal Br Sihotangmengatakan akan menebangi tanaman kopi ini.Mendengar hal tersebut kemudian saksi Jhonris Manullang langsungberangkat menjumpai Dornal Br Sihotang yang kebetulan pada saat itusedang bekerja memperbaiki jalan umum yang ada disekitar ladang tanamankopi milik saksi koroban Rasmi Br Manullang, dan beberapa menit kemudiansaksi Jhonris Simanullang datang bersama terdakwa menjumpai
Terdakwa:
Jhonris P Simangunsong
39 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jhonris P Simangunsong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu
Terdakwa:
Jhonris P Simangunsong
167 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal iniPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, ternyatajudex facti telan salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa yang dimaksud kesalahan berat dalam Pasal 158 Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perbuatan yangdiduga melakukan tindak pidana, sedangkan kesalahan PemohonKasasi/Penggugat adalah pada saat ke toilet selaku komandan regu jagatidak membangunkan teman jaganya bernama Jhonris
secaratertulis selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulaipengunduran diri;Bahwa Penggugat tidak terbukti melakukan mangkir selama 5 (lima) hariberturutturut yang dapat dikualifikasikan mengundurkan diri dariperusahaan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 168 Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena faktanyaPenggugat sudah berupaya untuk bekerja seperti biasa, akan tetapiTergugat tidak memberikan ijin untuk masuk bekerja terhitung tanggal 1April 2019 Penggugat dan Jhonris
LORITA TUPAIDA PANE
Terdakwa:
TRI SANG SURYA SIDABUTAR
2 — 2
Trans Nusantara Sejahtera melalui Jhonris Tampubolon
- 1 (satu) unit Sp. Motor Honda BK 3411 AHW
Dikembalikan kepada saksi Korban
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
PT. EVA PUSPITA SARI
Tergugat:
1.PT. METACENTRA
2.EDI IDHAM MUBARAK AMIR
3.ASETANIAN MARINE PTE LTD
4.Mr. Sam Loh, sebagai General Manager dari ASETANIAN MARINE PTE LTD
113 — 39
ANP ;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil bantahannyaTergugat Ill dan IV telah mengajukan bukti berupa bukti T.IINI&IV1a sampai denganT.INI&IV16 dan Saksisaksi yaitu Jhonris Mampe Turiman, Heri Dwi Ridayanto danBambang Sukriswantyo dan Ahli yaitu Yudi Kornelis, SH., M.
Surat ElektronikGmail dari Sam Loh kepada Edi Ilham tanggal 19 Januari 2016 perihal : SettlementMeeting, T.III&IV15 tentang Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum KepolisianRepbulik Indonesia Daerah Kepulauan Riau, No. : B/136/VIII/2018/Direskrimumtanggal 28 Agustus 2018, perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan,T.NMM&IV16 tentang Surat Kepolisian Resor Kota Barelang, No.B/927/X/2018/Reskrim tanggal 15 Oktober 2018, perihal : PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan, serta Saksi Jhonris