Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 19-12-2016
Putusan PN SINGARAJA Nomor 150/ Pid.Sus/ 2016/ PN. Sgr
Tanggal 12 Oktober 2016 — TERDAKWA - WU JIABING.
10148
  • Menyatakan Terdakwa WU JIABING, dengan identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEIMIGRASIAN.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dokumen Perjalanan (Pasport) Kebangsaan Republik Rakyat Tiongkok atas nama WU JIABING dengan nomor Pasport E78044791 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok di Hubei Tiongkok berlaku mulai tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan 30 Maret 2026.Dikembalikan kepada Terdakwa WU JIABING; 47 (Empat Puluh tujuh) buah gelang-gelang dan Kalung Tasbih berbagai ukuranDirampas untuk di musnahkan.6.
    TERDAKWA- WU JIABING.
    Menyatakan terdakwa WU JIABING bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukummelakukan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal122 huruf a Undang Undang RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WU JIABING dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dendaRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;3.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah dokumen Perjalanan (Pasport) Kebangsaan Republik Rakyat Tiongkok atasnama WU JIABING dengan nomor passport E78044791 yang dikeluarkan oleh PemerintahRepublik Rakyat fiongkok di Hubei Tiongkok berlaku mulai tanggal 31 Maret 2016 sampaidengan 30 Maret 2026;Dikembalikan kepada terdakwa WU JIABING. 47 (empat puluh tujuh) buah gelang gelang dan kalung Tasbih berbagai ukuran;Dirampas untuk dimusnahkan.4, Menyatakan terdakwa dibebankan untuk membayar biaya
    padahari Selasatanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 Wita , bertempatdi Pantai Lovina Desa KalibukbukKecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng , terdakwa WU JIABING adalah orang asingBerkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok dengan Nomor Paspor : E78044791berlaku mulai tanggal 31 Maret 2016 s/d 30 Maret 2026 masuk ke Wilayah Indonesiadengmmenggunakan Visa Kunjungan Indek 211 dengan Nomor Visa V6B3022957.
    Menyatakan Terdakwa WU JIABING, dengan identitasnya sebagaimana tersebut diatas telahterobukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEIMIGRASIAN.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuanap abila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah dokumen Perjalanan (Pasport) Kebangsaan Republik Rakyat Tiongkok atasnama WU JIABING dengan nomor Pasport E78044791 yang dikeluarkan oleh PemerintahRepublik Rakyat Tiongkok di Hubei Tiongkok beraku mulai tanggal 31 Maret 2016 sampaidengan 30 Maret 2026.15Dikembalikan kepada Terdakwa WU JIABING;e 47 (Empat Puluh tujuh) buah gelanggelang dan Kalung Tasbih berbagai ukuranDirampas untuk di musnahkan.6.