Ditemukan 20 data
37 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA
42 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA;
37 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA;
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA;
JIDECO INDONESIA, beralamat di Kawasan Industri KotaBukit Indah Blok D IIl Nomor 1, Dangdeur, Bungursari,Purwakarta 41181;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.47097/PP/M.IV/16/2013, tanggal 12 September 2013, yang telahberkekuatan
Jideco Indonesia,NPWP 01.081.688.2409.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit IndahBlok D Ill Nomor 1, Dangdeur, Bungursari Purwakarta 41181, dan pajaknyadihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak (Rp)1 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNa.1 Ekspor 10.112.167.166,00a.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 1.838.376.334,00a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00Jumlah seluruh penyerahan 11.950.543.500,002 Pajak keluaran yang harus
36 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA
JIDECO INDONESIA, NPWP 01.081.688.2409.000, tempat kedudukandi Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok DIII Nomor 1, Dangdeur,Bungursari, Purwakarta 41181, dalam hal ini diwakili oleh: Hitoshi Ozawa,pekerjaan President Director;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali
Jideco Indonesia, NPWP 01.081.688.2409.000, beralamat di KawasanIndustri Kota Bukit Indah Blok D III Nomor 1, Dangdeur, Bungursari Purwakarta41181, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak (Rp)a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNAL EKSpOr ... eee cece cece eee ee ee ee ee esenenenene een ees 10.422.483.098,00a.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri ............ 1.714.159.110,00a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN .... 0,00Jumlah
ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UUPengadilan Pajak) :Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagaiberikut:e Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Ill Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;1Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47088/PP/M.IV/16/2013 tanggal 12 September 2013, atas nama PT Jideco
Jideco Indonesia, NPWP01.081.688.2409.000, beralamat di Kawasan Industri Kota BukitIndah Blok D III Nomor 1, Dangdeur, Bungursari Purwakarta 41181,dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagaimana perhitungan diatas;adalah tidak benar serta telah nyatanyata bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.Bahwa berdasarkan uraian dan faktafakta hukum (fundamentum petendi) tersebutdi atas, telah terbukti secara jelas dan nyatanyata bahwa Pemohon PeninjauanKembali (semula
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA
JIDECO INDONESIA, tempat kedudukan di Kawasan Industri KotaBukit Indah Blok D II, Nomor 1, Dangdeur, Bungursari, Purwakarta41181;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47089/PP/M.IV/16/2013 tanggal 12 September 2013 yang telah
Jideco Indonesia;Bahwa Pasal 10 ayat (1) a yang mengatur mengenai "Default, Breach, and Termination ofthe Agreement" menyebutkan bahwa: PT. Jideco Indonesia berhak untuk menghentikanperjanjian yang ada tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila supplier melanggarperjanjian (termasuk penggunaan equipment yang tidak sesuai dengan perjanjian). Pasal10 ayat (1) menyebutkan bahwa: Apabila Supplier melanggar ketentuan pada Pasal 10ayat (1), maka Supplier harus mengganti kerugian kepada PT.
Jideco Indonesia;Bahwa dengan demikian penggunaan equipment tersebut seluruhnya adalah benarbenaruntuk kepentingan Pemohon Banding;Bahwa adapun komponen produk yang Pemohon Banding perlukan (misalnya: die, jigdan gauge) untuk menghasilkan komponen produk kendaraan bermotor merk nissanPemohon Banding (misalnya: pivot assy, switch assy, wiper motor, starter motor, wipersystem dsb.) adalah komponen produk yang memiliki spesifikasi khusus dan hanya dapatdiproduksi oleh equipment yang khusus, maka Pemohon
Jideco Indonesia, (TermohonPeninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secarapatut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dengan Surat Pengantar Nomor P.711/SP.23/2013 tanggal 9 Oktober 2013 dengan cara disampaikan secara langsungkepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 28Oktober 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal PajakNomor Dokumen 201310280418;2 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAKlawanPT JIDECO INDONESIA
PUTUSANNomor 2270/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari,jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1659/PJ/2014, tanggal 1 Juli 2014;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT JIDECO INDONESIA
2014, tanggal 20 Februari 2014, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MENGADILIMenyatakan mengabulkan selurunnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP1175/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 22 Juni 2011, tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April2008 Nomor 00004/307/08/409/09 tanggal 23 April 2010 atas namaPemohon Banding PT Jideco
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA
JIDECO INDONESIA, tempat kedudukan di KawasanIndustri Kota Bukit Indah Blok DIIl Nomor 1, Dangdeur,Bungursari, Purwakarta, 41181;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.47090/PP/M.IV/16/2013 tanggal 12 September 2013 yang telahberkekuatan
barang pesananPemohon Banding saja yang tidak bisa dipergunakan untuk perusahaanlain;Bahwa Lebih lanjut, Pasal 5 "Equipment Lease Agreement" yang mengaturmengenai "Restriction to use the equipment" menyebutkan bahwa: Suppliertidak dapat menggunakan equipment tersebut atau mengijinkan pihak ketigauntuk menggunakan equipment tersebut tanpa ijin tertulis dari PT JidecoIndonesia;Bahwa Pasal 10 ayat 1 (a) yang mengatur mengenai "Default, Breach, andTermination of the Agreement" menyebutkan bahwa: PT Jideco
Jideco Indonesia, NPWP 01.081.688.2409.000, beralamatdi Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok DIII Nomor 1, Dangdeur,Bungursari, Purwakarta, 41181, dan pajaknya dihitung kembali rnenjadisebagaimana perhitungan di atas;adalah tidak benar serta telah nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA
38 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA;
Hendrawan, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembalidan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat JenderalPajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 4042, Jakartaberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1667/PJ/2014tanggal 2 Juli 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT JIDECO INDONESIA (sekarang PT MITSUBA AUTOMOTIVEPARTS INDONESIA), beralamat di Kawasan Industri Kota BukitIndah Blok D III No.1, Dangdeur, Bungursari Purwakarta
Jideco Indonesia, NPWP 01.081.688.2.409000, beralamat diKawasan Industri Kota Bukit Indah Blok D Ill No.1, Dangdeur, BungursariPurwakarta 41181, sehingga Pajak Penghasilan Badan tahun Pajak 2008dihitung kembali sebagai berikut :1. Penghasilan Netto USD 958.420,732. Kompensasi Kerugian USD 679,489.253. Penghasilan Kena Pajak ~ USD = 278,931.484. PPh Terutang USD 83,400.515. Kredit Pajak USD 119,246.816.
Jideco Indonesia, NPWP 01.081.688.2.409000,beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok D III No.l, Dangdeur,Bungursari Purwakarta 41181, sehingga Pajak Penghasilan Badan tahunPajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas,adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan
35 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA
JIDECO INDONESIA, tempat kedudukan di KawasanIndustri Kota Bukit Indah Blok D Ill Nomor 1, Dangdeur,Bungursari, Purwakarta, 41181;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.47098/PP/M.IV/16/2013 tanggal 12 September 2013 yang telah
Jideco Indonesia, (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkanoleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan surat pengantar Nomor P.712/SP.23/2013tanggal 09 Oktober 2013 dengan cara disampaikan secra langsungHalaman 11 dari 57 halaman.
Jideco Indonesia, NPWP 01.081.688.2409.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok D IIINomor 1, Dangdeur, Bungursari, Purwakarta, 41181, dan pajaknyadihitung kembali rnenjadi sebagaimana perhitungan di atas;adalah tidak benar serta telah nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan
308 — 352 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA
JIDECO INDONESIA, tempat kedudukan di Kota Bukit IndahBlok DIII, Nomor 1, Dangdeur, Purwakarta;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.47542/PP/M.IV/10/2013 tanggal 26 September 2013 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya
Jideco Indonesia, NPWP 01.081.688.2409.000,beralamat di Kota Bukit Indah Blok DIII, Nomor 1, Dangdeur, Purwakarta, danpajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak ................... Rp 9.038.024.105,00Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ... Rp 1.352.483.700,00 Kredit Pajak ................ 0... cece eee ee anes Rp 1.352.480.703,00Pajak yang tidak/kurang dibayar ......... Rp 2.997 ,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP .................
Jideco Indonesia NPWP 01.081.688.2049. 000, beralamat di Kota Bukit Indah Blok D III, Nomor 1, DangdeurPurwakarta dengan perhitungan sebagaimana perhitungan di atas;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;Halaman 19 dari 22 halaman.
35 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA
JIDECO INDONESIA, tempat kedudukan di Kawasan IndustriKota Bukit Indah Blok D III No.1, Dangdeur, Bungursari Purwakarta41181;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut50231/PP/M.IVB/16/2014, Tanggal 20 Februari 2014 yang telahberkekuatan
tersebut menyebutkan bahwa diesdies tersebut(Molding Die, Stamping Die dan Checking Jig & Checking Gauge) hanyadipergunakan untuk membuat barang pesanan Pemohon Banding saja dantidak bisa dipergunakan untuk mencetak komponen perusahaan lain;Bahwa lebih lanjut, Pasal 5 Equipment Lease Agreement yangmengatur mengenai Restriction to use the equipment menyebutkan bahwa:Supplier tidak dapat menggunakan dies tersebut atau mengijinkan pihak ketigauntuk menggunakan dies tersebut tanpa ijin tertulis dari PT Jideco
Indonesia;Bahwa Pasal 10 Ayat 1 (a) yang mengatur mengenai Default, Breach,and Termination of the Agreement menyebutkan bahwa: PT Jideco Indonesiaberhak untuk menghentikan perjanjian yang ada tanpa pemberitahuansebelumnya apabila supplier melanggar perjanjian (termasuk penggunaan diesyang tidak sesuai dengan perjanjian).
Pasal 10 Ayat 1 menyebutkan bahwa:Apabila Supplier melanggar ketentuan pada Pasal 10 Ayat 1, maka Supplierharus mengganti kerugian kepada PT Jideco Indonesia;Bahwa dengan demikian penggunaan dies tersebut seluruhnya adalahbenarbenar untuk kepentingan Pemohon Banding;Bahwa adapun dies yang Pemohon Banding perlukan (misalnya: die, jig,gauge) untuk menghasilkan komponen produk kendaraan bermotor merknissan, yamaha, isuzu, dan suzuki Pemohon Banding (misalnya: pivot assy,switch assy, wiper motor, starter
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali1.Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.50231/PP/M.IVB/16/2014 tanggal 20 Februari 2014, atas namaPT Jideco Indonesia, (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkanoleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tanggal 03 April 2014 dengan cara disampaikansecara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada tanggal 28 April
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA
JIDECO INDONESIA, beralamat di Kota Bukit Indah Blok DIII No.1,Dangdeur, Purwakarta:Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.47095/PP/M.IV/16/2013, Tanggal 12 September 2013 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan
bisadipergunakan untuk perusahaan lain;bahwa Lebih lanjut, Pasal 5 "Equipment Lease Agreement" yang mengaturmengenai "Restriction to use the equipment" menyebutkan bahwa: Suppliertidak dapat menggunakan equipment tersebut atau mengijinkan pihak ketigauntuk menggunakan equipment tersebut tanpa ijin tertulis dari PT JidecoIndonesia;bahwa Pasal 10 Ayat 1 (a) yang mengatur mengenai "Default, Breach, andHalaman 8 dari 56 Halaman Putusan Nomor 238 /B/PK/PJK/2015Termination of the Agreement" menyebutkan bahwa: PT Jideco
Pasal 10 Ayat 1 menyebutkanbahwa: Apabila Supplier melanggar ketentuan pada Pasal 10 Ayat 1, makaSupplier harus mengganti kerugian kepada PT Jideco Indonesia;bahwa dengan demikian penggunaan equipment tersebut seluruhnya adalahbenarbenar untuk kepentingan Pemohon Banding;bahwa adapun komponen produk yang Pemohon Banding perlukan (misalnya:die, jig dan gauge) untuk menghasilan komponen produk kendaraan bermotormerk nissan Pemohon Banding (misalnya: pivot assy, switch assy, wiper motor,starter motor
Jideco Indonesia,NPWP 01.081.688.2409.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit IndahBlok D III No.1, Dangdeur, Bungursari Purwakarta 41181, dan pajaknya dihitungkembali menjadi sebagai berikut :1.
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA
JIDECO INDONESIA, NPWP 01.081.688.2409.000, dalam hal inidiwakili oleh: Hitoshi Ozawa, jabatan Presiden Direktur, tempatkedudukan di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok DIII No.3,Dangdeur, Bungursari, Purwakarta 41181;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap
Putusan Nomor 239/B/PK/PJK/2015bahwa Pasal 10 Ayat 1 (a) yang mengatur mengenai "Default, Breach, andTermination of the Agreement" menyebutkan bahwa: PT Jideco Indonesiaberhak untuk menghentikan perjanjian yang ada tanpa pemberitahuansebelumnya apabila supplier melanggar perjanjian (termasuk penggunaanequipment yang tidak sesuai dengan perjanjian).
Pasal 10 Ayat 1 menyebutkanbahwa: Apabila Supplier melanggar ketentuan pada Pasal 10 Ayat 1, makaSupplier harus mengganti kerugian kepada PT Jideco Indonesia;bahwa dengan demikian penggunaan equipment tersebut seluruhnya adalahbenarbenar untuk kepentingan Pemohon Banding;bahwa adapun komponen produk yang Pemohon Banding perlukan (misalnya:die, jig dan gauge) untuk menghasilan komponen produk kendaraan bermotormerk nissan Pemohon Banding (misalnya: pivot assy, switch assy, wiper motor,starter motor
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA
JIDECO INDONESIA, beralamat di Kawasan Industri Kota BukitIndah Blok D III No.1, Dangdeur, Bungursari Purwakarta 41181.Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.47091/PP/M.IV/16/2013 Tanggal 12 September 2013 yang telahberkekuatan
barang pesanan Pemohon Banding saja yang tidak bisadipergunakan untuk perusahaan lain;Bahwa Lebih lanjut, Pasal 5 "Equipment Lease Agreement" yang mengaturmengenai "Restriction to use the equipment" menyebutkan bahwa: Suppliertidak dapat menggunakan equipment tersebut atau mengijinkan pihak ketigauntuk menggunakan equipment tersebut tanpa ijin tertulis dari PT JidecoIndonesia;Bahwa Pasal 10 Ayat 1 (a) yang mengatur mengenai "Default, Breach, andTermination of the Agreement" menyebutkan bahwa: PT Jideco
Pasal 10 Ayat 1 menyebutkanbahwa: Apabila Supplier melanggar ketentuan pada Pasal 10 Ayat 1, makaSupplier harus mengganti kerugian kepada PT Jideco Indonesia;Bahwa dengan demikian penggunaan equipment tersebut seluruhnya adalahbenarbenar untuk kepentingan Pemohon Banding;Bahwa adapun komponen produk yang Pemohon Banding perlukan (misalnya:die, jig dan gauge) untuk menghasilan komponen produk kendaraan bermotormerk nissan Pemohon Banding (misalnya: pivot assy, switch assy, wiper motor,starter motor
Jideco Indonesia, NPWP01.081.688.2409.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok DIll No.1, Dangdeur, Bungursari Purwakarta 41181, dan pajaknya dihitungkembali menjadi sebagai berikut :1.
29 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA
JIDECO INDONESIA, tempat kedudukan di Kawasan IndustriKota Bukit Indah Blok D III No.1, Dangdeur, Bungursari Purwakarta41181;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut47099/PP/M.IV/16/2013, Tanggal 12 September 2013 yang telahberkekuatan
Jideco Indonesia,NPWP 01.081.688.2409.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit IndahBlok D III No.1, Dangdeur, Bungursari Purwakarta 41181, dan pajaknya dihitungkembali menjadi sebagai berikut :1.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.47099/PP/M.IV/16/2013 tanggal 12 September 2013, atas namaPT Jideco Indonesia, (Termohon Peninjauan Kembali/semulaHalaman 11 dari 58 halaman Putusan Nomor 955/B/PK/PJK/2015Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkanoleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan surat pengantar nomorP.712/SP.23/2013 tanggal O9 Oktober 2013 dengan caradisampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali
166 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIDECO INDONESIA
JIDECO INDONESIA, tempat kedudukan di Kawasan IndustriKota Bukit Indah Blok D III No.1, Dangdeur, Bungursari Purwakarta41181,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak JakartaNomor Put.47096/PP/M.IV/16/2013, tanggal 12 September 2013 yang
Jideco Indonesia, NPWP 01.081.688.2409.000, beralamat diKawasan Industri Kota Bukit Indah Blok D IIl/ No. 1, Dangdeur, BungursariPurwakarta 41181, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagaimanaperhitungan di atas; adalah tidak benar serta telah nyatanyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku.Bahwa berdasarkan uraian dan faktafakta hukum (fundamentum petendi)tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyatanyata bahwaPemohon Peninjauan Kembali (semula
63 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MITSUBA AUTOMOTIVE PARTS INDONESIA (dahuluPT JIDECO INDONESIA
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Catur Rini Widosari, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1724/PJ/2014, tanggal 04 Juli 2014:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT MITSUBA AUTOMOTIVE PARTS INDONESIA (dahuluPT JIDECO
Jideco Indonesia, NPWP 01.081.688.2.409000,beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok D III No.1, Dangdeur,Bungursari Purwakarta 41181, sehingga Pajak Pertambahan Nilai masapajak Maret 2008 dihitung kembali sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp. 16.203.437.924Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 287 .884.119Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 3.379.316.750 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp. (3.091.432.631)Kelebihan pajak yang
Jideco Indonesia, NPWP 01.081.688.2.409000adalah telah sesual dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;2.3 Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Maret 2015 yang pada intinya putusan PengadilanPajak
32 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1152/B/PK/PJK/2017Nama PembeliPT JIDECO INDONESIAPD SUMBER JAYA Nomor Faktur Tanggal Faktur701.081.688.2409.000 010.00011.00000719 9/6/20115 7.00.000.000.0000.000 010.00011.00000728Catatan: kolom yang diarsir, merupakan Faktur Pajakyang tidak berurutan tanggalnya;Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN jo.Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 9 PMK Nomor38/PMK.03/2010 jo.