Ditemukan 2 data
1.HSU, HSIN-JAN
2.LINA WATI DEWI
12 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama Anak Para Pemohon yang semula bernama Shi Jieyun menjadi Hsu Jieyun;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang perubahan identitas nama anak dari Para Pemohon tersebut pada buku register yang diperuntukan
untuk itu yang semula tertulis dan terbaca atas nama Shi Jieyun menjadi Hsu Jieyun untuk dibuat Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan kepada Para Pemohon sejumlah Rp.140.000,00 (Seratus empat puluh ribu rupiah) ;
1.LINA WATI DEWI
2.HSU, HSIN-JAN
145 — 125
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;
- Menyatakan hukum, Pengakuan Anak Kandung yang diajukan Para Pemohon terhadap anak Para Pemohon yang bernama SHI JIEYUN lahir di Cirebon pada tanggal 27 November 2019 adalah SAH anak Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengakuan Anak Kandung ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu agar diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan
Kartu Keluarga anak Para Pemohon yang bernama SHI JIEYUN lahir di Cirebon pada tanggal 27 November 2019;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);