Ditemukan 1 data
15 — 10
Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan suku emas milik Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mutah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Rifky Saputra dan Jihanika