Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 03-09-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 61/Pid.C/2021/PN Mad
Tanggal 24 Agustus 2021 —
2.JIHHAN AVIV AZIZAH
4323
  • Menyatakan Terdakwa SANDY WAHYU KENT ALDO S.P. dan JIHHAN AVIV AZIZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melanggar norma-norma susila";
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) hari;
3.
;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Jihhan Aviv Azizah dikembalikan kepada Terdakwa Jihhan Aviv Azizah;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

2.JIHHAN AVIV AZIZAH