Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-09-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 227/PID/B/2013/PN-GST
Tanggal 10 September 2013 — Jijohan Halawa alias Ama Alfa
213
  • Menyatakan Terdakwa JIJOHAN HALAWA ALIAS AMA ALFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;---------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jijohan Halawa Alias Ama Alfa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;-------------------------------- 3.
    Jijohan Halawa alias Ama Alfa
    PUTUSANNomor : 227/P1D.B/2013/PN.GSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungstoli yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : JIJOHAN HALAWA Alias AMA ALFA ;Tempat Lahir 5 LOO Wal jas2snescessenneresemeee neemUmur/tanggal lahir : 26 Tahun/ 21 Februari 1987 ;Jenis Kelamin = LIAL, j~=~ mn mn nnn nnn enerKebangsaan E IGGL jrnsssesweenenrenscnmsn eminem
    Menyatakan terdakwa JIJOHAN HALAWA Alias AMA ELFAterbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yangmengakibatkan rasa sakit atau luka sebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 351 Ayat (1) Kita Undangundang Hukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JIJOHAN HALAWA AliasAMA ELFA, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulandikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanansementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3.
    PDM : 158/GNSTO/ 07.13 tertanggal 01 Agustus 2013, dengandakwaan sebagai berikut :DAKWAAN $ 722222 2 nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn ence enceBahwa ia terdakwa JIJOHAN HALAWA Alias AMA ALFA pada hariSenin tanggal 10 Juni 2013, sekira pukul 18.30 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Jalan YosSudarso Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di area parkirpelabuhan angin kota Gunungsitoli atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang
    Pelindo yangterletak di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tibatiba terdakwa JIJOHAN HALAWA Alias AMA ALFA berteriak dari area parkirpelabuhan angin kepada saksi koroban dengan mengatakan "Hey udah ditangkap bos kalian" sehingga mendengar perkataan terdakwa tersebut saksikorban menghampiri terdakwa lalu berkata "apa saja urusanmu di situ, kami ajagak mau ngurusin itu" mendengar perkataan saksi korban tersebut membuatterdakwa emosi dan langsung meninju pelipis mata sebelah