Ditemukan 2 data
David, S.H
Terdakwa:
BRILLIAN JILLIANA
4 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Brillian Jilliana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Penuntut Umum:
David, S.H
Terdakwa:
BRILLIAN JILLIANA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : David, S.H
70 — 11
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 25 Oktober 2022 Nomor 1874/Pid.B/2022/PN Mdn. yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Brillian Jilliana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : BRILLIAN JILLIANA Diwakili Oleh : ROY MARSEN SIMARMATA, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : David, S.H