Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 08-07-2022
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 63/Pid.B/2022/PN Sdw
Tanggal 4 Juli 2022 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ISRAQ, SH
Terdakwa:
DAVID Bin JINGKUI alm
9031
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa David Bin Jingkui (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa David Bin Jingkui (Alm), dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD ISRAQ, SH
    Terdakwa:
    DAVID Bin JINGKUI alm