Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Bek
Tanggal 12 September 2023 —
Terdakwa:
KASTULI Als JIPIAK Anak JILUS
4523
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kastuli als Jipiak Anak Jilus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00

    Terdakwa:
    KASTULI Als JIPIAK Anak JILUS
Register : 21-06-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN Bek
Tanggal 12 September 2023 — Penuntut Umum:
1.MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2.SYAHRUL SYA'BAN, S.H.
3.FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
Terdakwa:
DINO Anak BONG FAH SIN (Alm)
8521
  • Nosin sudah dirusak dan tanpa STNK;
  • 10 (sepuluh) lembar Uang, uang tunai dengan jumlah Rp. 76.000,- dengan rincian pecahan Rp. 50.0000 sebanyak 1 (satu) lembar, dengan pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, dengan pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, dengan pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 4 (empat) lembar, dengan pecahan Rp. 1000,- sebanyak 3 (tiga) lembar;

dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Kastuli alias Jipiak