Ditemukan 2 data
Terdakwa:
KASTULI Als JIPIAK Anak JILUS
45 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kastuli als Jipiak Anak Jilus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00
Terdakwa:
KASTULI Als JIPIAK Anak JILUS
1.MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2.SYAHRUL SYA'BAN, S.H.
3.FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
Terdakwa:
DINO Anak BONG FAH SIN (Alm)
85 — 21
Nosin sudah dirusak dan tanpa STNK;
- 10 (sepuluh) lembar Uang, uang tunai dengan jumlah Rp. 76.000,- dengan rincian pecahan Rp. 50.0000 sebanyak 1 (satu) lembar, dengan pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, dengan pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, dengan pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 4 (empat) lembar, dengan pecahan Rp. 1000,- sebanyak 3 (tiga) lembar;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Kastuli alias Jipiak