Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PA BATAM Nomor 1940/Pdt.G/2021/PA.Btm
Tanggal 8 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
197
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Jisiya binti Hasan) terhadap Penggugat (Jisiya binti Hasan);
    4. Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak bernama Khaleed Arkatama Alhassan bin Nana
    Saepudin, lahir di Batam, tanggal 17 Agustus 2020 berada dalam pemeliharaan Penggugat (Jisiya binti Hasan);
  • Menghukum Penggugat agar memberikan kesempatan dan akses yang cukup kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya sebagaimana tercantum pada diktum angka 4 di atas;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);