Ditemukan 4 data
77 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA (BUMA); JISLER NAHULAE
Bahwa Penggugat asal/TergugatRekonvensi adalah eks karyawan/Tergugatasal/Penggugat Rekonvensi sebagaiberikutNama : Jisler Nahulae ;Pekerjaan : Eks karyawan PT.
ARIF RIYANTO
Terdakwa:
JOHANRI PANJAITAN Als JO
34 — 18
Jisler Ringo Ringo (DPO), pada hariJumat Tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam Bulan Mei 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamTahun 2019, bertempat di Areal milik PT.
Jisler Ringo Ringo (DPO), mengambil kabel redasepanjang 24 M (dua puluh empat meter) tanpa izin mengakibatkan PT.Chevron Pasifik Indonesia mengalami kerugian lebin kurang sebesar Rp.24.000.000.
Jisler Ringgoringgo (dpo) berangkat menuju Kota Batak DesaPantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, sesampainyaTerdakwa Sdr.Jonardi Ringgo Ringgo (dpo) dan Sdr.
Jisler Ringo Ringo (dpo), mengambil kabel redasepanjang 24 M (dua puluh empat meter) tanpa izin mengakibatkan PT.Chevron Pasifik Indonesia mengalami kerugian lebin kurang sebesar Rp.24.000.000.
Jisler Ringo Ringo (dpo) seharga Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah)per kilonya;Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sadr.Jonardin Ringo Ringo (dpo) dan Sdr. Jisler Ringo Ringo (dpo), mengambil kabelreda sepanjang 24 M (dua puluh empat meter) mengalami kerugian lebih kurangsebesar Rp. 24.000.000.
114 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan keberadaan merekayang diajukan sebagai saksi fakta oleh Termohon Kasasi ;Bahwa saksi Jisler Nahulae merupakan lawan Pemohon Kasasi, yaitusebagai Penggugat dalam perkara No. 02/G/2009/PHLPN.PL.R PengadilanHubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, dimanadalam kasus tersebut posisi Pemohon Kasasi adalah sebagai Tergugat,sehingga saksi Jisler Nahulae tidak mampu bersikap obyektif dalammemberikan keterangan, bahkan bertindak subyektif dalam membelaHal
Subyektifitas saksi Jisler Nahulae ini telah menghilangkansikap independensinya ke arah tindakan yang berat sebelah memihakkepada Termohon Kasasi ;Bahwa atas pertimbanganpertimbangan hukum di atas, Pemohon Kasasitelah mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, namun keberatanPemohon Kasasi ini tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim, padahal menurutPasal 172 HIR, hakim berwenang mempertimbangkan keberatan PemohonKasasi, terutama mengenai kedudukan saksi yang tidak cakap dan tidakmemiliki kompetensi
75 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) selakuPemohon Kasasi dahulu Tergugat, melawan Jisler Mahulae selaku TermohonKasasi dahulu Penggugat. Dimana dalam putusan Mahkamah Agung tersebutmengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT.
Bukit Makmur Mandiri Utama(BUMA) selaku Pemohon Kasasi dahulu Tergugat, melawan Jisler Mahulaeselaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat. Dimana dalam putusan MahkamahAgung tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT.