Ditemukan 6 data
DARMAWAN HS
Terdakwa:
RICARDO TAMBUNAN anak dari JISMAN TAMBUNAN
21 — 7
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa RICARDO TAMBUNAN Anak dari JISMIN TAMBUNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menjual dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama
PENGADILAN NEGERI MUNGKIDJALAN SOEKARNO HATTA NO. 09KABUPATEN MAGELANG, JAWA TENGAHCATATAN PERSIDANGANNomor 27/Pid.C/2019/PN MkdCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Mungkidyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat, dalam perkara:Nama Lengkap : RICARDO TAMBUNAN Anak dari JISMIN TAMBUNANTempat Lahir : TangerangTgl.
sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat tersebut;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan nomor 27/Pid.C/2019/PN MKd sebagai berikut:Halaman 1 dari 3 No. 27/Pid.C/2019/PN MkdDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana ringan padatingkat pertama dengan cara pemeriksaan cepat menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : RICARDO TAMBUNAN Anak dari JISMIN
Menyatakan Terdakwa RICARDO TAMBUNAN Anak dari JISMIN TAMBUNANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan menjual dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila pidanadenda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
18 — 0
JISMIN) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (JULAEHA BINTI LAWESA) di depan sidang Pengadilan Agama Kangean;